Ketua baru DPD Oesman Sapta Odang (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin (kanan) usai dilantik sebagai Ketua DPD pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua baru DPD Oesman Sapta Odang (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin (kanan) usai dilantik sebagai Ketua DPD pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Soal DPD, MA Mengangkangi Keputusan Sendiri

Erandhi Hutomo Saputra • 05 April 2017 17:52
medcom.id, Jakarta: Dualisme kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinilai tak lepas dari peran Mahkamah Agung (MA). Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan Astriyani mengatakan, peristiwa tersbeut telah meruntuhkan wibawa dan marwah DPD sebagai lembaga tinggi negara. 
 
"Sehari sebelumnya masyarakat disuguhi tontonan memalukan soal kekisruhan bahkan diwarnai kekerasan dalam rapat DPD. Polemik pemilihan Ketua DPD ini justru kemudian diamini oleh MA yang melantik Ketua baru DPD hasil pemilihan yang penuh sengketa," ujar Astriyani dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 April 2017. 
 
"Sikap MA ini mengecewakan, mengingat sehari sebelumnya MA pula yang membatalkan putusan DPD tentang pergantian pimpinan DPD, yang menjadi dasar proses pemilihan yang dilaksanakan kemarin," imbuhnya. 

Padahal kata dia, pelantikan Ketua baru DPD RI Oesman Sapta Odang dan wakil ketua baru Nono Sampono dan Damayanti Lubis tidak lagi memiliki dasar hukum. Sebab putusan DPD soal Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 telah dibatalkan sendiri oleh MA.
 
"Langkah MA untuk tetap mengambil sumpah yang diwakili oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ini sangat disayangkan. Langkah itu dapat dipandang MA menginjak-injak putusannya sendiri," kata dia. 
 
Secara tidak langsung lanjut Astriyani, MA menganulir sendiri keputusannya. Di sisi lain, MA seringkali mengatakan sedang mengupayakan peningkatan konsistensi dan kualitas putusan-putusannya.
 
"Sikap politik MA yang mendua justru akan berdampak memperkeruh sengketa internal DPD dan tatanan kelembagaan negara di Indonesia," ujar dia. 
 
Sebenarnya kata dia, MA bisa dinilai bijaksana bila tidak bersedia melakukan penyumpahan dalam pelantikan. Dan membiarkan DPD menyelesaikan masalah internal DPD dengan mengacu pada putusan yang sudah ditetapkan MA. 
 
"Yang paling celaka, langkah MA ini juga merendahkan kewibawaan kekuasaan yudikatif itu sendiri, seolah-olah mengajarkan kepada publik bahwa putusan pengadilan/Mahkamah Agung dapat diabaikan begitu saja," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan