Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto,
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto,

Hanura Serahkan Sosok Bakal Cawapres kepada Ganjar Pranowo

Antara • 23 April 2023 01:23
Jakarta: Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau akrab disapa Oso menyerahkan sepenuhnya kepada Ganjar Pranowo untuk menentukan sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya pada Pilpres 2024.
 
"Kalau berunding soal wakil (bakal cawapres), itu dominan (di bakal) capres. Tanya dia (Ganjar) siapa yang bisa mendekati keinginannya dalam membangun sistem di Indonesia," kata Oso di Jakarta, Sabtu 22 April 2023.
 
Oso mengatakan sosok bakal cawapres yang akan mendampingi Ganjar dalam kontestasi Pilpres 2024 harus mengerti cara membangun Indonesia. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Ganjar untuk menentukan sosok bakal cawapres tersebut.

"Untuk menentukan cawapres, filosofi tiap partai pasti berbeda-beda. Namun, jangan sampai pecah di tengah jalan," tambahnya.
 
Dia juga meminta Ganjar segera menentukan sosok bakal cawapres yang akan mendampinginya dalam Pilpres 2024. Menurut Oso, kalau semakin cepat menentukan sosok bakal cawapres, maka akan memudahkan Partai Hanura melakukan kerja politik untuk kemenangan di Pilpres 2024.
 
Baca juga: Hanura Nilai Pilihan PDIP terhadap Ganjar Sudah Tepat

 
Sebelumnya, Oso menegaskan bahwa pihaknya siap memenangkan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
 
Dia mengatakan seluruh DPD Partai Hanura se-Indonesia sepakat mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal capres Pemilu 2024. Oso berharap dia dapat berkomunikasi secara langsung dengan Ganjar setelah statusnya sebagai bakal capres yang diusung PDI Perjuangan.
 
"Kami sudah koordinasi dengan DPD Partai Hanura, mereka serempak menyambut dan setuju mendukung Ganjar Pranowo. Kalau mendukung jangan setengah-setengah, karena harus pakai hati nurani," jelasnya.
 
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan