Vonis PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, Istana Ogah Dikaitkan
Candra Yuri Nuralam • 08 Maret 2023 12:31
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak akan mencampuri vonis penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pesta demokrasi itu merupakan urusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Presiden tidak akan intervensi, pasti enggak ada. Pemilu urusan KPU," kata Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Maret 2023.
Moeldoko juga ogah mengomentari vonis itu. Menurut dia, pemerintah tidak ada urusan dengan kemenangan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
"Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," ucap Moeldoko.
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp410 ribu," ucap hakim.
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi terkait kasus putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Hal ini buntut pelaporan sejumlah masyarakat yang menduga ada pelanggaran etik hakim dalam menyidangkan kasus tersebut.
"Ini kan jelas setelah ini (laporan ) diregistrasi, diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain termasuk Ketua PN Jakarta Pusat (dipanggil)," ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023.
Joko menjelaskan untuk pemeriksaan majelis hakim akan dilakukan terakhir. Sebab, KY akan mendalami terlebih dahulu ada atau tidakanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak akan mencampuri vonis penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pesta demokrasi itu merupakan urusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Presiden tidak akan intervensi, pasti enggak ada. Pemilu urusan KPU," kata Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Maret 2023.
Moeldoko juga ogah mengomentari vonis itu. Menurut dia, pemerintah tidak ada urusan dengan kemenangan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
"Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," ucap Moeldoko.
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp410 ribu," ucap hakim.
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi terkait kasus putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Hal ini buntut pelaporan sejumlah masyarakat yang menduga ada pelanggaran etik hakim dalam menyidangkan kasus tersebut.
"Ini kan jelas setelah ini (laporan ) diregistrasi, diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain termasuk Ketua PN Jakarta Pusat (dipanggil)," ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023.
Joko menjelaskan untuk pemeriksaan majelis hakim akan dilakukan terakhir. Sebab, KY akan mendalami terlebih dahulu ada atau tidakanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)