Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PN Jakarta Pusat Dinilai Khianati Konstitusi

Tri Subarkah • 02 Maret 2023 18:36
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinilai mengkhianati konstitusi negara. Pasalnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga 2025.
 
Ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, setiap lima tahun sekali. Aturan itu diketahui tertuang dalam Pasal 22E ayat (1).
 
"Pemilu setiap lima tahun sekali adalah perintah konstitusi, sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa bertentangan dengan UUD 1945," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis, 2 Maret 2023.

Titi menyebut bahwa putusan yang diketok hakim ketua T Oyong dengan H Bakri dan Dominggus Silaban selaku hakim anggota, sebagai pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi. Menurut dia, isi putusan perkara perdata bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tersebut aneh, janggal, dan mencurigakan.
 

Baca: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024 Hingga 2025


Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) itu juga menegaskan sistem penegakan hukum pemilu tidak mengenal mekanisme perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
 
Saluran yang bisa tempuh partai politik, lanjut Titi, hanyalah melalui sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun upaya hukum lanjutan yang pertama dan terakhir digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu diatur eksplisit dalam Pasal 470 dan 471 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
"Jadi bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," ungkap dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan