DPR Dinilai Cuma Berputar-putar Soal Kapasitas Mahfud Bongkar Transaksi Rp349 Triliun
Fachri Audhia Hafiez • 31 Maret 2023 16:50
Jakarta: Sikap Komisi III saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menuai kritik. Pertanyaan sejumlah anggota dinilai cuma menyoroti kapasitas Mahfud membongkar transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun.
"Kemarin malah lama berputar-putar soal standing position mahfud. Termasuk saling ancam saling melaporkan. Itu bukannya membuat terang perkara, malah makin kabur," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 31 Maret 2023.
Herdiansyah menilai DPR seolah melokalisir transaksi mencurigakan itu pada wilayah politik. Mestinya, para legislator mendorong transaksi mencurigakan itu untuk segera ditangani aparat penegak hukum (APH).
"Jaminan akan dibawa proses hukum ini yang belum kita dengar di DPR. Supaya tidak menguap secara politis, DPR harus mengawal dan memastikan perkara ini diproses di APH. Itu baru jelas arahnya," ujar Herdiansyah.
Herdiansyah juga heran dengan desakan pemanggilan anggota tim Komite TPPU Sri Mulyani oleh Komisi III DPR karena persoalan perbedaan data. Ia menekankan data yang dibawa Sri seharusnya cukup disinkronisasi dengan yang dimiliki Mahfud.
Lalu, data itu dibawa ke APH. Herdiansyah mengatakan APH menyimpulkan soal adanya unsur tindak pidana.
"Kalau DPR nya punya niat mengawal perkara ini ke proses hukum di APH, mereka harusnya menanyakan, apa dasar dugaan TPPU ini dilokasir pada kejahatan perpajakan dan kepabeanan? Kesimpulan predikat crime ini dari mana? Emangnya ibu Sri Mulyani APH yang punya otoritas menyimpulkan?," kata Herdiansyah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sikap Komisi III saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menuai kritik. Pertanyaan sejumlah anggota dinilai cuma menyoroti kapasitas Mahfud membongkar transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun.
"Kemarin malah lama berputar-putar soal standing position mahfud. Termasuk saling ancam saling melaporkan. Itu bukannya membuat terang perkara, malah makin kabur," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 31 Maret 2023.
Herdiansyah menilai DPR seolah melokalisir transaksi mencurigakan itu pada wilayah politik. Mestinya, para legislator mendorong transaksi mencurigakan itu untuk segera ditangani aparat penegak hukum (APH).
"Jaminan akan dibawa proses hukum ini yang belum kita dengar di DPR. Supaya tidak menguap secara politis, DPR harus mengawal dan memastikan perkara ini diproses di APH. Itu baru jelas arahnya," ujar Herdiansyah.
Baca Juga: Perbedaan Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Presiden: Tanya ke Mahfud dan Sri Mulyani |
Herdiansyah juga heran dengan desakan pemanggilan anggota tim Komite TPPU Sri Mulyani oleh Komisi III DPR karena persoalan perbedaan data. Ia menekankan data yang dibawa Sri seharusnya cukup disinkronisasi dengan yang dimiliki Mahfud.
Lalu, data itu dibawa ke APH. Herdiansyah mengatakan APH menyimpulkan soal adanya unsur tindak pidana.
"Kalau DPR nya punya niat mengawal perkara ini ke proses hukum di APH, mereka harusnya menanyakan, apa dasar dugaan TPPU ini dilokasir pada kejahatan perpajakan dan kepabeanan? Kesimpulan predikat crime ini dari mana? Emangnya ibu Sri Mulyani APH yang punya otoritas menyimpulkan?," kata Herdiansyah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)