Jakarta: Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai Demokrat menelaah penetapan tersangka tersebut.
"Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada muatan politiknya," kata Ketua Umum (Ketum) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.
Penelaahan itu dilakukan karena berdasarkan pengalaman lima tahun terakhir. AHY menyebut ada upaya penersangkaan terhadap Lukas Enembe dalam beberapa waktu terakhir.
Upaya kriminalisasi pertama kali terjadi pada 2017. Saat itu, ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang menjadi pendamping Lukas Enembe pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2018.
"Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi," ungkap dia.
Pembelaan dilakukan Demokrat. Intervensi berhasil dilalui. Namun, upaya mentersangkakan Lukas Enembe kembali terjadi saat Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada 2021. Orang yang gagal menjadi pendamping Lukas pada Pilgub 2018 berupaya menjadi pengganti Klemen.
"Saat itu pun Partai Demokrat Kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," sebut dia.
Baca: Akhirnya Guys, Demokrat Bisa Berkomunikasi dengan Lukas Enembe |
AHY tak menyampaikan apakah ada alasan lain pada penetapan tersangka Lukas. Dia hanya menyebut ada kejanggalan pada pasal yang digunakan untuk mentersangkakan Lukas.
Pada 12 Agustus 2022, Lukas dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketentuan tersebut mengatur upaya memperkaya diri dan penyalahgunaan kewenangan.
Namun, pasal yang digunakan untuk mentersangkakan Lukas berubah. Yakni, Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor.
"Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id