Jakarta: DPR baru saja menggelar rapat pimpinan menyusun agenda Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023. Salah satu agenda rapat paripurna besok yaitu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya.
"Diputuskan bahwa beberapa RUU provinsi, termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari (Kamis, 17 November 2022)," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 November 2022.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berharap keputusan itu menjawab penantian masyarakat. Banyak pihak ingin hasil kerja Komisi II itu segera disahkan menjadi undang-undang (UU).
"Sehingga apa yg sudah ditunggu tunggu oleh masyarakat Papua besok akan direalisasikan oleh DPR," ungkap dia.
Selain pengesahan bakal beleid, ada sejumlah agenda lain Rapat Paripurna besok. Antara lain, pengesahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
"Saya ingat itu ada pengesahan Prolegnas, dan beberapa surat-surat tentang penugasan duta besar (dubes) luar biasa berkuasa penuh dari negara lain," ujar dia.
Jakarta:
DPR baru saja menggelar rapat pimpinan menyusun agenda Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023. Salah satu agenda rapat
paripurna besok yaitu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Papua Barat Daya.
"Diputuskan bahwa beberapa RUU provinsi, termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari (Kamis, 17 November 2022)," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 November 2022.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berharap keputusan itu menjawab penantian masyarakat. Banyak pihak ingin hasil kerja Komisi II itu segera disahkan menjadi undang-undang (UU).
"Sehingga apa yg sudah ditunggu tunggu oleh masyarakat Papua besok akan direalisasikan oleh DPR," ungkap dia.
Selain pengesahan bakal beleid, ada sejumlah agenda lain Rapat Paripurna besok. Antara lain, pengesahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
"Saya ingat itu ada pengesahan Prolegnas, dan beberapa surat-surat tentang penugasan duta besar (dubes) luar biasa berkuasa penuh dari negara lain," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)