Komisioner KPU Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Komisioner KPU Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Bertambah, 98 Penyelenggara Pemilu di Daerah Dicatut Jadi Kader Parpol

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 04 Agustus 2022 21:05
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 98 anggotanya di daerah yang namanya dicatut menjadi kader partai politik (parpol). Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis, 4 Agustus 2022.

"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota) yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol," ucap Komisioner KPU Idham Holik, Kamis, 4 Agustus 2022.

Idham mengatakan para pelapor mengaku tidak pernah memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol. Termasuk, tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota parpol.

Ke-98 orang tersebut, kata Idham, telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id. "Data ke-98 tersebut bersifat sementara," tutur dia.
 

Baca: Ada 11 Anggota KPU Daerah Dicatut Jadi Kader Partai Politik


Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, kata Idham, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat. Kemudian, akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut.

Adapun ke-98 anggota KPUD yang dicatut namanya parpol itu tersebar di 22 provinsi. Berikut ini rinciannya: 
  1. 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN)
  2. 22 orang komisioner KPU Kab/Kota
  3. 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN). 


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>