Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada sebelas anggota KPU Daerah (KPUD) yang dicatut menjadi kader partai politik (parpol). Komisioner KPU Idham Holik menuturkan sesuai aturan mereka yang terdaftar sebagai penyelenggara tidak memenuhi syarat keanggotaan parpol.
"Itu pada dasarnya langsung gugur tapi tentunya kami dalam proses verifikasi administrasi menunggu laporan dan pada umumnya mereka yang teridentifikasi menjadi anggota parpol sudah melaporkan ke KPU melalui website infopemilu," papar Idham, Kamis, 4 Agustus 2022.
Informasi ini didapat dari pengaduan masyarakat. KPU akan memproses pengaduan tersebut selama tahap verifikasi administrasi. Pihak partai politik yang bersangkutan juga akan dimintai keterangan.
"Nanti dalam penyampaian hasil veirifikasi administrasi itu kami sampaikan," ungkap dia.
Idham masih enggan memerinci parpol apa saja yang mencatut anggota KPU Daerah. Ia berlasan masih proses verifikasi administrasi.
"Dalam proses verifikasi administrasi kami membuka pengaduan masyarakat. Itu diatur dalam pengaturan kami," jelas dia.
Idham menegaskan masyarakat yang merasa dicatut dipersilakan untuk berkomunikasi ke parpol yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPU menemukan 11 anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader partai politik. Idham membeberkan enam di antaranya diketahui usai mengecek secara mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.
"Sampai dengan pukul 10.56 WIB terdapat enam anggota yang terdaftar menjadi anggota parpol," ujar Idham.
Keenam orang yang dicatut parpol merupakan anggota komisioner, yakni satu orang berasal dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, dua orang dari KPU Provinsi Jambi. Lalu, satu orang dari KPU Provinsi Maluku, satu orang dari KPU Provinsi Sumatera Barat dan satu orang dari KPU Provinsi Riau.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyebut ada sebelas anggota KPU Daerah (KPUD) yang dicatut menjadi kader partai politik (parpol). Komisioner KPU Idham Holik menuturkan sesuai aturan mereka yang terdaftar sebagai penyelenggara tidak memenuhi syarat keanggotaan parpol.
"Itu pada dasarnya langsung gugur tapi tentunya kami dalam proses verifikasi administrasi menunggu laporan dan pada umumnya mereka yang teridentifikasi menjadi anggota parpol sudah melaporkan ke KPU melalui
website infopemilu," papar Idham, Kamis, 4 Agustus 2022.
Informasi ini didapat dari pengaduan masyarakat.
KPU akan memproses pengaduan tersebut selama tahap verifikasi administrasi. Pihak partai politik yang bersangkutan juga akan dimintai keterangan.
"Nanti dalam penyampaian hasil veirifikasi administrasi itu kami sampaikan," ungkap dia.
Idham masih enggan memerinci
parpol apa saja yang mencatut anggota KPU Daerah. Ia berlasan masih proses verifikasi administrasi.
"Dalam proses verifikasi administrasi kami membuka pengaduan masyarakat. Itu diatur dalam pengaturan kami," jelas dia.
Idham menegaskan masyarakat yang merasa dicatut dipersilakan untuk berkomunikasi ke parpol yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPU menemukan 11 anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader partai politik. Idham membeberkan enam di antaranya diketahui usai mengecek secara mandiri di
website info.pemilu.kpu.go.id.
"Sampai dengan pukul 10.56 WIB terdapat enam anggota yang terdaftar menjadi anggota parpol," ujar Idham.
Keenam orang yang dicatut parpol merupakan anggota komisioner, yakni satu orang berasal dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, dua orang dari KPU Provinsi Jambi. Lalu, satu orang dari KPU Provinsi Maluku, satu orang dari KPU Provinsi Sumatera Barat dan satu orang dari KPU Provinsi Riau.
(AGA)