Ilustrasi. MI/Susanto
Ilustrasi. MI/Susanto

Kecintaan Kepada KPK Tak Boleh Buta

Faisal Abdalla • 11 September 2019 19:42
Jakarta: Ahli Hukum Pidana Kapitra Ampera menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk evaluasi kinerja. Rencana revisi itu jangan dianggap bentuk pelemahan KPK.
 
"Jangan berpikir ketika kita mengevaluasi, mengoreksi, memberikan masukan kepada KPK, lalu dianggap membenci KPK dan dianggp kita prokoruptor," kata Kapitra dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2019.
 
Kapitra menyebut revisi UU KPK diributkan. Revisi UU memang wewenang legislasi DPR.

Dia juga berani menjamin tak ada satu pihakpun yang ingin melemahkan KPK lewat revisi UU tersebut. Kapitra menegaskan semua masyarakat Indonesia mencintai KPK.
 
Namun, masyarakat yang cinta KPK harus membenahi UU. Hal ini untuk memperkuat indpendensi dan memastikan KPK tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
 
"Kecintaan kita pada KPK tidak boleh buta dan membuat KPK tidak berjalan secara hukum," tuturnya.
 
Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP PPP, Ade Irfan Pulungan meminta semua pihak tak perlu curiga dengan rencana revisi UU KPK. Revisi UU KPK justru dilakukan agar fungsi-fungsi pemberantasan korupsi yang dilakukan Lembaga Antirasuah itu semakin sempurna karena belum tentu kinerja lembaga itu sudah seluruhnya baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan