Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) perlu dipertimbangkan matang. Terlebih, proses amandemen justru mengubah sistem tata negara.
"Itu rumit lagi. Berisiko. Banyak perubahan yang rakyat belum tentu setuju," tutur Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
JK khawatir bila MPR menjadi lembaga tertinggi, Presiden kembali dipilih oleh MPR. Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR berhak memilih Presiden.
Dia menekankan hal itu dapat memunculkan persoalan lain. Rakyat belum tentu setuju haknya diambil dari sistem pemilihan langsung.
JK menilai secara prinsip, amandemen bagus. Namun, dia berharap sebelum melakukan amandemen, dikaji lebih dalam dampak dan efeknya.
"Harus dikaji bagaimana ini tidak menyebabkan masalah-masalah perubahan struktur kenegaraan. Amandemen (berpotensi) banyak, jadi bagaimana membatasi menjadi masalah," imbuh Jusuf Kalla.
Menyetujui kembalinya GBHN bisa membuka pintu amendemen lain, yaitu mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Jika presiden kembali menjadi mandataris MPR, pemilihan presiden cukup dilakukan sekelompok politikus, seperti pada era Orde Baru. Masa jabatan presiden juga tidak dibatasi.
(Baca juga: PDIP Pastikan Amandemen Tidak Mengubah Masa Jabatan Presiden)
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) perlu dipertimbangkan matang. Terlebih, proses amandemen justru mengubah sistem tata negara.
"Itu rumit lagi. Berisiko. Banyak perubahan yang rakyat belum tentu setuju," tutur Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
JK khawatir bila MPR menjadi lembaga tertinggi, Presiden kembali dipilih oleh MPR. Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR berhak memilih Presiden.
Dia menekankan hal itu dapat memunculkan persoalan lain. Rakyat belum tentu setuju haknya diambil dari sistem pemilihan langsung.
JK menilai secara prinsip, amandemen bagus. Namun, dia berharap sebelum melakukan amandemen, dikaji lebih dalam dampak dan efeknya.
"Harus dikaji bagaimana ini tidak menyebabkan masalah-masalah perubahan struktur kenegaraan. Amandemen (berpotensi) banyak, jadi bagaimana membatasi menjadi masalah," imbuh Jusuf Kalla.
Menyetujui kembalinya GBHN bisa membuka pintu amendemen lain, yaitu mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Jika presiden kembali menjadi mandataris MPR, pemilihan presiden cukup dilakukan sekelompok politikus, seperti pada era Orde Baru. Masa jabatan presiden juga tidak dibatasi.
(Baca juga:
PDIP Pastikan Amandemen Tidak Mengubah Masa Jabatan Presiden)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)