Jakarta: Rapat paripurna DPR menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang dihadiri 77 anggota dari total 560 anggota DPR.
Seluruh anggota fraksi juga menyepakati pandangan masing-masing terhadap dua revisi UU itu disampaikan tertulis kepada pimpinan sidang. "Kami minta persetujuan rapat dewan apakah dapat disetujui bersama fraksi-fraksi menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang?" tanya Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2019.
"Setuju," jawab seluruh legislator.
Utut mengatakan 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Dia pun meminta persetujuan Dewan agar revisi kedua UU ini menjadi usulan DPR.
"Pendapat fraksi terhadap RUU usul badan legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK dan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dapat disetujui jadi usul DPR RI?" tanya Utut.
"Setuju," jawab seluruh legislator.
Sebelum menyetujui pembahasan revisi, pimpinan sidang sempat membacakan Surat Presiden Nomor R-37/Pres/09/2019 terkait 10 nama calon pimpinan pemberantasan korupsi. Surat itu akan dibahas lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta: Rapat paripurna DPR menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang dihadiri 77 anggota dari total 560 anggota DPR.
Seluruh anggota fraksi juga menyepakati pandangan masing-masing terhadap dua revisi UU itu disampaikan tertulis kepada pimpinan sidang. "Kami minta persetujuan rapat dewan apakah dapat disetujui bersama fraksi-fraksi menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang?" tanya Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2019.
"Setuju," jawab seluruh legislator.
Utut mengatakan 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Dia pun meminta persetujuan Dewan agar revisi kedua UU ini menjadi usulan DPR.
"Pendapat fraksi terhadap RUU usul badan legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK dan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dapat disetujui jadi usul DPR RI?" tanya Utut.
"Setuju," jawab seluruh legislator.
Sebelum menyetujui pembahasan revisi, pimpinan sidang sempat membacakan Surat Presiden Nomor R-37/Pres/09/2019 terkait 10 nama calon pimpinan pemberantasan korupsi. Surat itu akan dibahas lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)