Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk teknologi masa depan, seperti 5G. Kerja sama penggunaan frekuensi bukan untuk teknologi yang sudah diimplementasikan.
"Pemerintah menilai teknologi telekomunikasi 5G membutuhkan kebijakan kerja sama penggunaan frekuensi radio. Presiden Joko Widodo sangat menginginkan industri digital nasional tumbuh," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M Ramli, dalam keterangan tertulis, Senin, 9 November 2020.
Ramli menjelaskan pemerintah membuka peluang kerja sama lantaran teknologi 5G dalam industri telekomunikasi membutuhkan frekuensi radio yang lebih besar. Kebutuhan ini lebih tinggi dibandingkan teknologi telekomunikasi sebelumnya. seperti layanan 2G, 3G, dan 4G.
Frekuensi radio dinilai memiliki sumber daya terbatas. Sehingga, pemerintah ingin pemanfaatannya jauh lebih optimal.
Ramli meminta aturan dalam UU Cipta Kerja terkait spektrum frekuensi tidak perlu ditafsirkan lagi. Dia menegaskan kebijakan kerja sama penggunaan frekuensi radio hanya untuk teknologi baru.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru diharapkan memberikan manfaat untuk masyarakat. Indonesia juga dapat berkompetisi dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir dalam berbagai bidang.
"Mampu mendorong perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era industri 4.0," ujar Johnny.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi dalam
Undang-Undang Cipta Kerja untuk teknologi masa depan, seperti 5G. Kerja sama penggunaan frekuensi bukan untuk teknologi yang sudah diimplementasikan.
"Pemerintah menilai teknologi
telekomunikasi 5G membutuhkan kebijakan kerja sama penggunaan frekuensi radio. Presiden Joko Widodo sangat menginginkan industri digital nasional tumbuh," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M Ramli, dalam keterangan tertulis, Senin, 9 November 2020.
Ramli menjelaskan pemerintah membuka peluang kerja sama lantaran teknologi 5G dalam industri telekomunikasi membutuhkan frekuensi radio yang lebih besar. Kebutuhan ini lebih tinggi dibandingkan teknologi telekomunikasi sebelumnya. seperti layanan 2G, 3G, dan 4G.
Frekuensi radio dinilai memiliki sumber daya terbatas. Sehingga, pemerintah ingin pemanfaatannya jauh lebih optimal.
Ramli meminta aturan dalam UU Cipta Kerja terkait spektrum frekuensi tidak perlu ditafsirkan lagi. Dia menegaskan kebijakan kerja sama penggunaan frekuensi radio hanya untuk teknologi baru.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru diharapkan memberikan manfaat untuk masyarakat. Indonesia juga dapat berkompetisi dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir dalam berbagai bidang.
"Mampu mendorong perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era industri 4.0," ujar Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)