Jakarta: Nasib pengajuan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat ditentukan hari ini, 31 Maret 2021. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini pemerintah objektif dan menolak kepengurusan kubu Moeldoko.
"Kami memiliki keyakinan kuat, pemerintah melalui Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) akan memutus kasus ini dengan objektif dan adil," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2021.
Dia yakin kubu AHY menjadi kepengurusan yang sah. Sebab, penyelenggaraan KLB dianggap melanggar sejumlah aturan.
Baca: Pemerintah Putuskan Nasib KLB Demokrat Hari Ini
Salah satunya, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Kubu Moeldoko juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
"Maupun AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang sudah disahkan dengan SK (Surat Keputusan) Menkumham dan tercatat di lembaran berita negara," ungkap dia.
Herzaky mengakui pertarungan yang sudah berlangsung selama dua bulan ini tidak mudah. Namun, kubu AHY bakal terus berjuang melawan upaya gerakan yang dinamai Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPKPD) tersebut.
Kubu AHY berharap seluruh kader dan simpatisan kembali membantu masyarakat usai Kemenkumham mengumumkan kepengurusan yang sah. Sebab, masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi covid-19 sangat membutuhkan bantuan.
Ditjen AHU Kemenkumham disebut telah menyelesaikan verifikasi pengajuan pengesahan KLB Deli Serdang. Hasil pengajuan kepengurusan Demokrat yang sah bakal diumumkan pada Rabu, 31 Maret 2021, pukul 12.30 WIB.
Jakarta: Nasib pengajuan pengesahan
Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat ditentukan hari ini, 31 Maret 2021. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini pemerintah objektif dan menolak kepengurusan kubu Moeldoko.
"Kami memiliki keyakinan kuat, pemerintah melalui Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) akan memutus kasus ini dengan objektif dan adil," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2021.
Dia yakin kubu AHY menjadi kepengurusan yang sah. Sebab, penyelenggaraan KLB dianggap melanggar sejumlah aturan.
Baca:
Pemerintah Putuskan Nasib KLB Demokrat Hari Ini
Salah satunya, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Kubu Moeldoko juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
"Maupun AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang sudah disahkan dengan SK (Surat Keputusan) Menkumham dan tercatat di lembaran berita negara," ungkap dia.
Herzaky mengakui pertarungan yang sudah berlangsung selama dua bulan ini tidak mudah. Namun, kubu AHY bakal terus berjuang melawan upaya gerakan yang dinamai Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan
Partai Demokrat (GPKPD) tersebut.
Kubu AHY berharap seluruh kader dan simpatisan kembali membantu masyarakat usai Kemenkumham mengumumkan kepengurusan yang sah. Sebab, masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi covid-19 sangat membutuhkan bantuan.
Ditjen AHU Kemenkumham disebut telah menyelesaikan verifikasi pengajuan pengesahan KLB Deli Serdang. Hasil pengajuan kepengurusan Demokrat yang sah bakal diumumkan pada Rabu, 31 Maret 2021, pukul 12.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)