Warga Baduy Luar menunjukkan KTPnya. Di kolom agamanya tercantum Sunda Wiwitan--MI/Panca Syurkani
Warga Baduy Luar menunjukkan KTPnya. Di kolom agamanya tercantum Sunda Wiwitan--MI/Panca Syurkani

Pengosongan Kolom Agama Dinilai Langgar UU Kependudukan

M Rodhi Aulia • 10 November 2014 18:07
medcom.id, Jakarta: Pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi polemik di kalangan publik. Kebijakan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menuai pro dan kontra, ada yang setuju, ada juga yang tidak.
 
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan polemik soal pengosongan kolom agama sudah selesai. Warga yang menganut di luar enam agama resmi atau penganut kepercayaan tertentu di Indonesia, dibenarkan untuk mengosongkan kolom agama.
 
Berbeda pandangan, Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto justru menilai kebijakan pemerintah itu bertentangan dan melanggar UU No 24/2013 tentang Kependudukan.
 
"Kalau Mendagri, menyatakan boleh dikosongkan itu melanggar UU tersebut (kependudukan)," kata Yandri di Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Menurutnya, rincian nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama dan lain-lain, wajib tercantum dalam KTP. Hal itu sesuai dengan UU Kependudukan karena itu merupakan database negara atas identitas resmi penduduknya.
 
Dia meminta Mendagri mengacu pada UU yang mengatur soal kependudukan. Yandri juga meminta agar pemerintah tak perlu melihat model KTP negara lain, sebab Indonesia sudah dikenal sebagai negara yang plural dan multikultural.
 
"Sudahlah, tidak perlu repot-repot, laksanakan saja UU 24 Tahun 2013 (tentang Kependudukan). Teknisnya sudah detail, tatacaranya juga sudah dan jangan lagi berapologi dengan pikirannya sendiri," tukasnya.
 
Politikus PAN itu menjelaskan, jika kebijakan Mendagri tersebut terus dipaksakan, maka kata dia, hal itu berpotensi menumbuhkembangkan pemahaman-pemahaman penyimpangan terhadap agama dan fundamentalisme yang dapat merusak tatanan NKRI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan