medcom.id, Jakarta: Sepuluh opsi perbaikan yang akan dimasukan dalam pembahasan rancangan undang-undang Pilkada oleh fraksi Partai Demokrat sudah sesuai dengan kehendak rakyat.
Hal itu dikatakan Ketua Harian Partai Demokrat, Syarif Hasan. Menurutnya, 10 opsi yang terdiri dari kompetensi, dana kampanye, kekerasan hingga transparansi dalam proses pilkada harus dimasukan dalam pembahasan.
"Ini bukan persoalan Demokrat berdiri dengan opsi sendiri tapi harus dilihat substansinya memang sesuai dengan kehendak rakyat," kata Syarif dalam dialong Prime Time News, Metro Tv, Senin (22/9).
Dikatakan Syarif, proposal pembahasan RUU Pilkada sudah berdasarkan aspirasi masyarakat dan telaah Kemendagri secara akumulatif. Di mana berasal dari pengamat politik, organisasai sosial, dan beberapa stakeholder.
Sehingga, pada perkembangannya pembahasan RUU Pilkada perlu ditambahkan dengan pembahasan 10 opsi yang diajukan Demokrat. Hal ini lah yang diharapkan juga didukung oleh semua partai politik di DPR sebagai upaya perbaikan.
medcom.id, Jakarta: Sepuluh opsi perbaikan yang akan dimasukan dalam pembahasan rancangan undang-undang Pilkada oleh fraksi Partai Demokrat sudah sesuai dengan kehendak rakyat.
Hal itu dikatakan Ketua Harian Partai Demokrat, Syarif Hasan. Menurutnya, 10 opsi yang terdiri dari kompetensi, dana kampanye, kekerasan hingga transparansi dalam proses pilkada harus dimasukan dalam pembahasan.
"Ini bukan persoalan Demokrat berdiri dengan opsi sendiri tapi harus dilihat substansinya memang sesuai dengan kehendak rakyat," kata Syarif dalam dialong Prime Time News, Metro Tv, Senin (22/9).
Dikatakan Syarif, proposal pembahasan RUU Pilkada sudah berdasarkan aspirasi masyarakat dan telaah Kemendagri secara akumulatif. Di mana berasal dari pengamat politik, organisasai sosial, dan beberapa stakeholder.
Sehingga, pada perkembangannya pembahasan RUU Pilkada perlu ditambahkan dengan pembahasan 10 opsi yang diajukan Demokrat. Hal ini lah yang diharapkan juga didukung oleh semua partai politik di DPR sebagai upaya perbaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)