medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersiap menjalankan uji kepatutan terhadap calon Panglima TNI dan calon kepala BIN. Meski prosedurnya sama namun ada perbedaan mendasar.
"Untuk calon Kepala BIN, meminta pertimbangan DPR," kata Waka DPR Agus Hermanto.
"Sedangkan untuk calon Panglima TNI, harus mendapat persetujuan DPR," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015), disampaikan bahwa rangkaian uji kepatutan dan kelayakan waktunya 20 hari. Presiden Jokowi harus mendapat jawaban atas pencalonan Sutiyoso sebagai Kepala BIN dan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai KSAD.
"Tentu harus dipastikan 20 hari itu," sambung Agus.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan