medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo berencana menghapus piutang Provinsi Nangroe Aceh Darussalam sebesar Rp16 miliar. Utang itu akan dialihkan untuk pembiayaan anggaran lain di provinsi tersebut.
Penghapusan itu dilakukan melalui proses pengalihan utang ke anggaran lain. "Ratas (rapat terbatas) kita membahas penghapsan bersyarat utang Pemerintah Aceh melalui debt swap," ujar Presiden Jokowi saat membuka rapat di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Rapat dihadiriri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Soemantri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto.
Dalam kesempatan yang sama, Bambang Brodjonegoro Soemantri menerangkan, pembahasan itu didasarkan atas surat yang diajukan Kemenkeu pada 27 Januari 2015. Namun, Bambang tak merinci bagaimana mekanisme penghapusan itu.
"Kami pada intinya mengajukan surat pada 27 Januari 2015 kepada presiden sebagai penghapusan piutang negara," sebut Bambang.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Sofyan Djalil menerangkan pemerintah berencana menghapus utang Provinsi Aceh sebesar Rp16 miliar. Pembayaran utang akan dialihkan untuk pembiayaan lain. "Misalnya, oke kalau dihapus, tapi ini bisa ditambahkan ke anggaran kesejahteraan masyarakat," jelas Sofyan.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo berencana menghapus piutang Provinsi Nangroe Aceh Darussalam sebesar Rp16 miliar. Utang itu akan dialihkan untuk pembiayaan anggaran lain di provinsi tersebut.
Penghapusan itu dilakukan melalui proses pengalihan utang ke anggaran lain. "Ratas (rapat terbatas) kita membahas penghapsan bersyarat utang Pemerintah Aceh melalui debt swap," ujar Presiden Jokowi saat membuka rapat di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Rapat dihadiriri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Soemantri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto.
Dalam kesempatan yang sama, Bambang Brodjonegoro Soemantri menerangkan, pembahasan itu didasarkan atas surat yang diajukan Kemenkeu pada 27 Januari 2015. Namun, Bambang tak merinci bagaimana mekanisme penghapusan itu.
"Kami pada intinya mengajukan surat pada 27 Januari 2015 kepada presiden sebagai penghapusan piutang negara," sebut Bambang.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Sofyan Djalil menerangkan pemerintah berencana menghapus utang Provinsi Aceh sebesar Rp16 miliar. Pembayaran utang akan dialihkan untuk pembiayaan lain. "Misalnya, oke kalau dihapus, tapi ini bisa ditambahkan ke anggaran kesejahteraan masyarakat," jelas Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)