medcom.id, Jakarta: Kubu Agung Laksono tetap kukuh menyatakan bahwa mereka masih sah. Munculnya putusan sela yang dikeluarkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), disebut tidak akan mengganggu keabsahan pengurus Golkar yang sudah diakui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Keputusan PTUN Jakarta tersebut bersifat 'sela' dan tidak mengganggu proses keabsahan Menkumham," ujar Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang kepada Metrotvnews.com, Kamis (2/4/2015).
Agus menegaskan bahwa putusan sela hanya menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan pengurus Agung Laksono. Bukan membatalkan seperti yang digaungkan kubu Ical.
Selain itu dia juga mengaku heran dengan Kubu Ical yang 'seenaknya' menafsirkan, putusan sela berujung kepada kembalinya pengurus DPP Golkar ke versi Munas Riau.
"Saya kok heran ya, apakah kita bisa menafsirkan keputusan sela itu seenaknya aja dengan mengatakan bahwa keputusannya kembali ke Munas Riau? Apalagi dikait-kaitkan dengan kantor Slipi segala macam," terang dia.
Dia mengatakan bahwa persidangan di PTUN belum masuk ke pokok perkara persidangan. Dia yakin Hakim PTUN tidak gegabah dalam mengeluarkan putusan sela.
"Saya percaya hakim mempertimbangkan Azaz (larangan) Ultra-Petita di mana hakim memutus tidak melebihi apa yang dituntut, serta Azaz Larangan Mencampuradukan Kewenangan," jelas dia.
Seperti yang sudah diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Menkumham Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Putusan sela ini dibacakan pada Rabu (1/4) dan berlaku hingga putusan final keluar.
medcom.id, Jakarta: Kubu Agung Laksono tetap kukuh menyatakan bahwa mereka masih sah. Munculnya putusan sela yang dikeluarkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), disebut tidak akan mengganggu keabsahan pengurus Golkar yang sudah diakui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Keputusan PTUN Jakarta tersebut bersifat 'sela' dan tidak mengganggu proses keabsahan Menkumham," ujar Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang kepada Metrotvnews.com, Kamis (2/4/2015).
Agus menegaskan bahwa putusan sela hanya menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan pengurus Agung Laksono. Bukan membatalkan seperti yang digaungkan kubu Ical.
Selain itu dia juga mengaku heran dengan Kubu Ical yang 'seenaknya' menafsirkan, putusan sela berujung kepada kembalinya pengurus DPP Golkar ke versi Munas Riau.
"Saya kok heran ya, apakah kita bisa menafsirkan keputusan sela itu seenaknya aja dengan mengatakan bahwa keputusannya kembali ke Munas Riau? Apalagi dikait-kaitkan dengan kantor Slipi segala macam," terang dia.
Dia mengatakan bahwa persidangan di PTUN belum masuk ke pokok perkara persidangan. Dia yakin Hakim PTUN tidak gegabah dalam mengeluarkan putusan sela.
"Saya percaya hakim mempertimbangkan Azaz (larangan) Ultra-Petita di mana hakim memutus tidak melebihi apa yang dituntut, serta Azaz Larangan Mencampuradukan Kewenangan," jelas dia.
Seperti yang sudah diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Menkumham Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Putusan sela ini dibacakan pada Rabu (1/4) dan berlaku hingga putusan final keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)