Satuan Pamdal di Komplek Parlemen Senayan. (MI/Susanto)
Satuan Pamdal di Komplek Parlemen Senayan. (MI/Susanto)

Jimly Sebut Keberadaan Polisi Parlemen Jadikan DPR Kampungan

Githa Farahdina • 15 April 2015 23:56
medcom.id, Jakarta: Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshidique tak sepakat dihadirkannya polisi khusus di Parlemen. Menurutnya, di belahan dunia manapun tak ada Undang-undang yang menyebut perlu adanya Polisi Parlemen.
 
Alasan membuat Parlemen menjadi modern pun dimentahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
 
"Bukan Modern malah jadi kampungan," tegas Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Peningkatan personel Pamdal, terang Jimly, sangat memungkinkan. Namun, Parlemen sama sekali tak perlu menciptakan wacana baru yang dinilai berlebihan.
 
"Tapi tidak perlu khusus menciptakan sesuatu. Harus dengan UU, karena itu dampaknya ke anggaran, fungsi-fungsi kekuasaan, namanya polisi khusus itu, sekarang penyidik khusus itu bisa diciptakan dengan UU. Dia jalankan penyidikan dengan UU," tambahnya.
 
Jimly mencontohkan dengan penyidik khusus tindak pidana korupsi, kehutanan dan polisi kelautan yang dibentuk atas perintah UU. Sementara di Parlemen, tambah Jimly, cukup dengan penambahan personel Pamdal.
 
"Jadi tidak usah kita hanya satu kasus dua kasus, menciptakan berlebihan," terangnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>