Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ambil jalur hukum terhadap akademisi Rocky Gerung. Hal ini terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky.
"Karena bagi Pak Jokowi (anggap) remeh saja, ngapain dilaporin," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Agustus 2023.
Mahfud menjelaskan Istana tidak dapat mewakili Presiden Jokowi untuk melapor ke polisi. Sebab, kasus penghinaan kepada kepala negara masuk dari delik aduaan.
"Kalau delik aduannya harus Pak Jokowi sendiri yang lapor. Seperti Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu kan laporkan Eggi Sudjana," jelas Mahfud.
Secara terpisah, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mendorong Polri mendalami dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi. Penghinaan tersebut dilakukan akademisi Rocky Gerung.
"Polisi harus bertindak," terang Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan Polri dapat menindak Rocky menggunakan aturan hukum terkait mengganggu ketertiban umum. Sebab, tindakan yang dilakukan Rocky telah mengusik ketertiban masyarakat.
"Dilihat dampkannya dari sebuah pernyataan. Ternyata menimbulkan kegaduhan dan kita akan jaga agar tensinya tidak meningkak," jelas dia.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo (
Jokowi) tak ambil jalur hukum terhadap akademisi
Rocky Gerung. Hal ini terkait dugaan
penghinaan yang dilakukan Rocky.
"Karena bagi Pak Jokowi (anggap) remeh saja, ngapain dilaporin," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Agustus 2023.
Mahfud menjelaskan Istana tidak dapat mewakili Presiden Jokowi untuk melapor ke polisi. Sebab, kasus penghinaan kepada kepala negara masuk dari delik aduaan.
"Kalau delik aduannya harus Pak Jokowi sendiri yang lapor. Seperti Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu kan laporkan Eggi Sudjana," jelas Mahfud.
Secara terpisah, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mendorong Polri mendalami dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi. Penghinaan tersebut dilakukan akademisi Rocky Gerung.
"Polisi harus bertindak," terang Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan Polri dapat menindak Rocky menggunakan aturan hukum terkait mengganggu ketertiban umum. Sebab, tindakan yang dilakukan Rocky telah mengusik ketertiban masyarakat.
"Dilihat dampkannya dari sebuah pernyataan. Ternyata menimbulkan kegaduhan dan kita akan jaga agar tensinya tidak meningkak," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)