Jakarta: Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera memetakan kembali penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil. Posisi mana yang memang relevan dan tidak dengan tugas dan fungsi TNI.
"Termasuk cermati juga apakah nomenklatur jabatan itu memiliki urgensi atau hanya diada-adakan," kata Khairul kepada Media Indonesia, Kamis, 3 Agustus 2023.
Menurutnya, jika ada penempatan yang tidak relevan atau mengada-ada, maka ketentuan undang-undang (UU) harus ditegakkan. Khairul menyebut ada dua opsi sebagai kebijakan transisi. Pertama, memberhentikan perwira TNI tersebut atau mengundurkan diri dari statusnya sebagai prajurit dan dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Jika tidak mau dan memilih tetap berstatus prajurit (pengunduran diri ditolak juga bisa), ya mereka harus dikembalikan atau ditarik ke lingkungan TNI," terangnya.
Khairul menegaskan tugas dan fungsi TNI seharusnya memerlukan batasan dan demarkasi yang jelas dengan fungsi sektor-sektor pemerintahan lainnya. Khairul juga menilai perlu adanya evaluasi serupa pada penempatan personel Polri di sejumlah kementerian/lembaga yang urusan dan kewenangannya tidak relevan, tidak berkaitan/beririsan dengan tugas dan fungsi Polri.
Menurut Khairul, evaluasi terhadap penempatan personel Polri ini lebih mendesak dilakukan. Polri sudah dianggap sebagai bagian dari perangkat sipil, namun dalam UU Polri tidak ada pengaturan yang jelas soal personel Polri yang ditempatkan di kementerian/lembaga lain.
"Jika tidak ada aturan yang membatasi dan mengendalikan, bukan tidak mungkin penempatan yang tidak terkendali, justru berekses pada pembinaan karir pegawai di lingkungan kementerian/lembaga yang dimasuki," ujarnya.
Presiden Jokowi akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil buntut polemik kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas). Pusat Polisi Militer TNI menetapkan status tersangka kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap.
Jakarta: Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera memetakan kembali penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil. Posisi mana yang memang relevan dan tidak dengan tugas dan fungsi
TNI.
"Termasuk cermati juga apakah nomenklatur jabatan itu memiliki urgensi atau hanya diada-adakan," kata Khairul kepada
Media Indonesia, Kamis, 3 Agustus 2023.
Menurutnya, jika ada penempatan yang tidak relevan atau mengada-ada, maka ketentuan undang-undang (UU) harus ditegakkan. Khairul menyebut ada dua opsi sebagai kebijakan transisi. Pertama, memberhentikan perwira TNI tersebut atau mengundurkan diri dari statusnya sebagai prajurit dan dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Jika tidak mau dan memilih tetap berstatus prajurit (pengunduran diri ditolak juga bisa), ya mereka harus dikembalikan atau ditarik ke lingkungan TNI," terangnya.
Khairul menegaskan tugas dan fungsi TNI seharusnya memerlukan batasan dan demarkasi yang jelas dengan fungsi sektor-sektor pemerintahan lainnya. Khairul juga menilai perlu adanya evaluasi serupa pada penempatan personel Polri di sejumlah kementerian/lembaga yang urusan dan kewenangannya tidak relevan, tidak berkaitan/beririsan dengan tugas dan fungsi Polri.
Menurut Khairul, evaluasi terhadap penempatan personel Polri ini lebih mendesak dilakukan. Polri sudah dianggap sebagai bagian dari perangkat sipil, namun dalam UU Polri tidak ada pengaturan yang jelas soal personel Polri yang ditempatkan di kementerian/lembaga lain.
"Jika tidak ada aturan yang membatasi dan mengendalikan, bukan tidak mungkin penempatan yang tidak terkendali, justru berekses pada pembinaan karir pegawai di lingkungan kementerian/lembaga yang dimasuki," ujarnya.
Presiden Jokowi akan mengevaluasi penempatan perwira
TNI di jabatan sipil buntut polemik kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas). Pusat Polisi Militer TNI menetapkan status tersangka kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)