Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkap beberapa langkah pencegahan kebocoran data di Indonesia. Langkah pencegahan terbagi dua periode, yakni jangka panjang dan jangka pendek.
Untuk jangka pendek, Kominfo menyiapkan langkah yang bersifat penegakan hukum lewat regulasi yang lebih matang. Sementara itu, untuk jangka panjang, Kominfo menyiapkan langkah pencegahan lewat edukasi program literasi digital nasional.
“Kementerian Kominfo mengambil kebijakan serta menyiapkan program yang dinamakan program literasi digital tingkat dasar melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD),” ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Mei 2022.
Menurut dia, pelaksanaan program GNLD disiapkan menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Dengan begitu, mereka memiliki pemahaman dan fondasi dasar yang baik berupa keterampilan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
Edukasi menjadi hal yang penting untuk digelorakan agar masyarakat juga memiliki tingkat kesadaran digital yang meningkat, sehingga semakin sedikit celah kejahatan digital yang bisa menyerang.
“Itu langkah-langkah yang diambil untuk jangka yang panjang, di samping tentu regulasi-regulasi yang kita siapkan. Namun, untuk jangka yang pendek kita harus mempunyai model, sistem, dan pilihan teknologi enkripsi yang kuat,” ujar Johnny.
Baca: BSSN Benarkan Data Bank Indonesia Bocor
Menkominfo menjelaskan pencegahan kebocoran data di Indonesia juga telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE), serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Regulasi itu mencakup penegakan hukum terhadap sektor privat maupun sektor publik. Sehingga, dapat memberikan payung hukum jika terjadi pelanggaran terhadap data pribadi masyarakat.
PSE sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data yang memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data. Oleh karena itu, pemerintah rutin melakukan pendampingan teknis.
Di samping itu, Johnny menyebutkan upaya pencegahan kebocoran data juga dilakukan dengan memastikan keamanan teknologi hingga enkripsi berstandar tinggi.
Kominfo dengan tanggung jawabnya sebagai regulator menjanjikan audit teknologi secara rutin, sehingga dapat memastikan ada atau tidaknya celah kebocoran data. Jika ditemukan kesalahan, ada sanksi terhadap PSE di lingkup privat maupun publik.
“Saya ingatkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan teknologi enkripsi yang kuat. Kami Kementerian Kominfo sendiri sudah melakukan audit teknologi di banyak PSE di Indonesia. Jadi sebagai penanggung jawab dan harus menjamin keamanan data agar tidak bocor adalah penyelenggara sistem elektronik, dan telah memberikan juga sanksi-sanksi termasuk sanksi administratif,” ungkap dia.
Jika nanti ada PSE yang diberikan sanksi, namun tidak ditaati, Kominfo akan mengenakan sanksi lebih tegas berupa denda hingga pemutusan akses. Oleh karena itu, Johnny menegaskan para PSE swasta maupun publik harus bisa memberikan enkripsi data yang maksimal.
"Sekali lagi, saya ingin menyampaikan kepada PSE baik publik maupun privat untuk dari waktu ke waktu mengadopsi teknologi enkripsi yang terbaru. Kebocoran data bisa terjadi dari dalam, dari personelnya (internal PSE). Untuk itu, kita butuhkan juga manajemen talenta digital di dalam penyelenggara sistem elektronik yang harus dilakukan secara masif,” jelas dia.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkap beberapa langkah pencegahan
kebocoran data di Indonesia. Langkah pencegahan terbagi dua periode, yakni jangka panjang dan jangka pendek.
Untuk jangka pendek,
Kominfo menyiapkan langkah yang bersifat penegakan hukum lewat regulasi yang lebih matang. Sementara itu, untuk jangka panjang, Kominfo menyiapkan langkah pencegahan lewat edukasi program literasi digital nasional.
“Kementerian Kominfo mengambil kebijakan serta menyiapkan program yang dinamakan program literasi digital tingkat dasar melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD),” ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Mei 2022.
Menurut dia, pelaksanaan program GNLD disiapkan menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Dengan begitu, mereka memiliki pemahaman dan fondasi dasar yang baik berupa keterampilan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
Edukasi menjadi hal yang penting untuk digelorakan agar masyarakat juga memiliki tingkat kesadaran digital yang meningkat, sehingga semakin sedikit celah kejahatan digital yang bisa menyerang.
“Itu langkah-langkah yang diambil untuk jangka yang panjang, di samping tentu regulasi-regulasi yang kita siapkan. Namun, untuk jangka yang pendek kita harus mempunyai model, sistem, dan pilihan teknologi enkripsi yang kuat,” ujar Johnny.
Baca:
BSSN Benarkan Data Bank Indonesia Bocor
Menkominfo menjelaskan pencegahan kebocoran data di Indonesia juga telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE), serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Regulasi itu mencakup penegakan hukum terhadap sektor
privat maupun sektor publik. Sehingga, dapat memberikan payung hukum jika terjadi pelanggaran terhadap data pribadi masyarakat.
PSE sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data yang memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data. Oleh karena itu, pemerintah rutin melakukan pendampingan teknis.
Di samping itu, Johnny menyebutkan upaya pencegahan kebocoran data juga dilakukan dengan memastikan keamanan teknologi hingga enkripsi berstandar tinggi.
Kominfo dengan tanggung jawabnya sebagai regulator menjanjikan audit teknologi secara rutin, sehingga dapat memastikan ada atau tidaknya celah kebocoran data. Jika ditemukan kesalahan, ada sanksi terhadap PSE di lingkup privat maupun publik.
“Saya ingatkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan teknologi enkripsi yang kuat. Kami Kementerian Kominfo sendiri sudah melakukan audit teknologi di banyak PSE di Indonesia. Jadi sebagai penanggung jawab dan harus menjamin keamanan data agar tidak bocor adalah penyelenggara sistem elektronik, dan telah memberikan juga sanksi-sanksi termasuk sanksi administratif,” ungkap dia.
Jika nanti ada PSE yang diberikan sanksi, namun tidak ditaati, Kominfo akan mengenakan sanksi lebih tegas berupa denda hingga pemutusan akses. Oleh karena itu, Johnny menegaskan para PSE swasta maupun publik harus bisa memberikan enkripsi data yang maksimal.
"Sekali lagi, saya ingin menyampaikan kepada PSE baik publik maupun privat untuk dari waktu ke waktu mengadopsi teknologi enkripsi yang terbaru. Kebocoran data bisa terjadi dari dalam, dari personelnya (internal PSE). Untuk itu, kita butuhkan juga manajemen talenta digital di dalam penyelenggara sistem elektronik yang harus dilakukan secara masif,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)