Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Pemerintah dan DPR Diminta Duduk Bersama Bahas RUU Perampasan Aset

Kautsar Widya Prabowo • 15 Desember 2021 03:13
Jakarta: Anggota Komisi III Arsul Sani menilai pemerintah dan DPR perlu duduk bersama membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Pasalnya, RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
 
"Ada di mana keberatan apa? Alasan (tidak) masuknya (RUU Perampasan Aset Tindak Pidana) apa? Ini saya kira perlu dibicarakan," ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Selasa, 14 Desember 2021.
 
Arsul menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat berdiskusi dengan pimpinan partai politik (parpol) yang memiliki fraksi di DPR bila menilai RUU tersebut penting. Sehingga, ada titik temu.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memastikan partainya mendukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Pihaknya siap mendorong pengesahan RUU tersebut.
 
"Sudah beberapa kali disampaikan kami PPP tidak keberatan dengan RUU itu," tutur dia.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penjelasan DPR terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Dia berharap RUU tersebut diprioritaskan.
 
"Kita mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," kata Mahfud dalam Youtube Kemenko Polhukam.
 
Baca: PPATK Sebut Tak Ada Hambatan Pembahasan RUU Perampasan Aset
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan