Ilustrasi surat suara/MTVN
Ilustrasi surat suara/MTVN

Pakar: Perubahan PT tak Memengaruhi Tahapan Pemilu 2019

M Sholahadhin Azhar • 23 Juli 2017 16:52
medcom.id, Jakarta: Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin judicial review UU Pemilu tak memengaruhi pelaksanaan Pemilu. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan judicial review terkait presidential threshold (PT) 20% perolehan kursi dan 25% perolehan suara nasional ke Mahkamah Konstitusi.
 
"Kalau keluar putusan MK mengabulkan permohonan dan menghapus PT, maka akan berlaku serta merta dan tidak menganggu tahapan pemilu dan Presiden (Joko Widodo) tidak dapat mengintervensi," kata Irman ketika dihubungi, Minggu 23 Juli 2017.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mematuhi uji materi dengan membuka penerimaan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari semua Partai Politik. Proses tak akan berpengaruh karena hanya merubah PT.

Judicial review akan berpengaruh bila yang diajukan dan dikabulkan merupakan poin verifikasi partai. KPU harus mengubah ketentuan terkait itu.
 
Di UU Pemilu sekarang, yang akan diverifikasi hanya partai baru. Contoh lain yang akan mengubah tahapan ialah soal anggaran.
 
Apabila disetujui, Peraturan KPU (PKPU) akan memformulasikan ketentuan anggaran terkait pelaksanaan pemilu. Prinsipnya, kata Irman, eksekutif tak bisa mengintervensi jika JR dikabulkan.
 
"Harus melaksanakan karena UU akan berubah otomatis," sebut Irman.
 
Sementara itu, Irman belum bisa memastikan apakah dirinya ikut mengajukan uji materi UU Pemilu. "Kita lihat perkembangan beberapa hari ke depan," ucap dia.
 
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan Peraturan KPU dan Bawaslu dasar hukumnya adalah UU Pemilu yang disahkan antara pemerintah dan DPR. UU ini telah sah mengikat sebagai aturan tahapan-tahapan Pemilu.
 
Pemerintah yakin MK akan berpandangan sama, UU Pemilu tak melanggar konstitusi. Pemerintah tak mempersiapkan skenario khusus jika UU Pemilu dibatalkan MK.
 
"Pemerintah dalam mengambil keputusan dasarnya konstitusional. Kita tetap tidak berasumsi yang lain-lain," kata Tjahjo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan