Antasari Azhar. Foto: MI/Panca
Antasari Azhar. Foto: MI/Panca

Kalla Sebut Antasari Berhak Membuka Kasusnya

Dheri Agriesta • 27 Januari 2017 15:17
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Antasari Azhar berhak membuka kembali kasus yang pernah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. Sebab, batas kedaluwarsa suatu kasus adalah 12 tahun.
 
Kalla mempersilakan Antasari membuka tabir kasus yang terjadi pada2010 itu. Apalagi jika Antasari memiliki bukti yang kuat.
 
"Selama ada bukti yang cukup bisa saja, itu hak pribadi masing-masing," kata Kalla saat berbincang dengan pewarta di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
 
Kalla enggan menanggapi saat ditanyakan dukungan pemerintah buat Antasari. Menurutnya, jika punya bukti kuat, sebagai warga negara Antasari berhak mengajukan kembali pembukaan kasusnya.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan sendiri mengaku akan mempelajari laporan kasus pesan pendek Antasari yang telah berumur tujuh tahun itu. Kalla pun menegaskan, kasus ini harus diproses oleh kepolisian.
 
"Oh iya, otomatis," tegas Kalla.
 
Antasari pernah melaporkan kasus pesan pendek pada 2010 kepada Polda Metro Jaya. Pesan pendek itu berbunyi, "Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya."
 
Antasari dituding sebagai pihak yang mengirimkan pesan pendek itu kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Tudingan itu dibantah Antasari.
 
Hanya satu hari setelah pesan pendek itu diterima, Nasrudin tewas ditembak pada 15 Maret 2009. Pesan pendek ini menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa penuntut umum kepada Antasari.
 
Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan, dari pemeriksaan terhadap telepon genggam Antasari tak terdapat data pesan pendek maupun komunikasi lain dengan Nasrudin. Ia menilai, pengungkapan kasus pesan pendek ini dapat membongkar kasus pembunuhan yang menjerat Antasari itu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan