medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 telah disahkan menjadi UU Ormas oleh DPR RI. Banyak pihak menyebut pengesahan ini membuktikan bahwa pemerintah otoriter.
Namun menurut Ketua DPP Partai Nasdem Zulfan Lindan hal ini bukanlah sikap pemerintah yang otoriter atau tidak demokratis. Bagi Zulfan tidak ada perubahan dalam UU tersebut apalagi membatasi kebebasan berpendapat masyarakat,
"Cuma ada tambahan persoalan-persoalan teknis saja. Misalnya Pasal 59 yang tadinya hanya sebatas Pancasila sekarang ditambah UU 1945 dan Undang-undang. Lalu dalam pasal lain misalnya persoalan jenis lambang negara dan lainnya," kata Zulfan, dalam Metro Pagi Primetime, Kamis 26 Oktober 2017.
Zulfan mengatakan banyaknya penggunaan simbol-simbol yang tak semestinya memang perlu diatur lebih rinci dalam undang-undang. Inilah jalan yang harus ditempuh pemerintah.
"Beda pandangan (wajar) tinggal dari mana kita melihatnya," kata Zulfan.
Zulfan menilai ketimbang merevisi UU yang sudah ada, memang lebih baik dibuatkan Perppu baru. Pasalnya dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 ada kekosongan yang membuat pemerintah tak punya taring untuk memukul mundur ormas-ormas yang antipancasila.
Padahal, ada hal-hal yang harus segera diambil tindakan oleh pemerintah tetapi tidak diakomodasi di UU Ormas yang lama. Misalnya aturan menggunakan simbol atau lambang negara.
"Misalnya persoalan bendera-bendera yang berkembang di Timur Tengah, dalam konflik Timur Tengah itu banyak beredar di sini. Perppu ini memberi peluang Polri untuk diambil tindakan," katanya.
Zulfan menambahkan jika dulu tindakan yang bisa diambil pemerintah harus berdasarkan putusan pengadilan, dengan Perppu yang sudah sah menjadi undang-undang, pemerintah bisa mengambil tindakan lebih awal.
"Jadi prosesnya dibalik. Ini mungkin untuk mencegah hal-hal yang tak diharapkan," jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 telah disahkan menjadi UU Ormas oleh DPR RI. Banyak pihak menyebut pengesahan ini membuktikan bahwa pemerintah otoriter.
Namun menurut Ketua DPP Partai Nasdem Zulfan Lindan hal ini bukanlah sikap pemerintah yang otoriter atau tidak demokratis. Bagi Zulfan tidak ada perubahan dalam UU tersebut apalagi membatasi kebebasan berpendapat masyarakat,
"Cuma ada tambahan persoalan-persoalan teknis saja. Misalnya Pasal 59 yang tadinya hanya sebatas Pancasila sekarang ditambah UU 1945 dan Undang-undang. Lalu dalam pasal lain misalnya persoalan jenis lambang negara dan lainnya," kata Zulfan, dalam
Metro Pagi Primetime, Kamis 26 Oktober 2017.
Zulfan mengatakan banyaknya penggunaan simbol-simbol yang tak semestinya memang perlu diatur lebih rinci dalam undang-undang. Inilah jalan yang harus ditempuh pemerintah.
"Beda pandangan (wajar) tinggal dari mana kita melihatnya," kata Zulfan.
Zulfan menilai ketimbang merevisi UU yang sudah ada, memang lebih baik dibuatkan Perppu baru. Pasalnya dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 ada kekosongan yang membuat pemerintah tak punya taring untuk memukul mundur ormas-ormas yang antipancasila.
Padahal, ada hal-hal yang harus segera diambil tindakan oleh pemerintah tetapi tidak diakomodasi di UU Ormas yang lama. Misalnya aturan menggunakan simbol atau lambang negara.
"Misalnya persoalan bendera-bendera yang berkembang di Timur Tengah, dalam konflik Timur Tengah itu banyak beredar di sini. Perppu ini memberi peluang Polri untuk diambil tindakan," katanya.
Zulfan menambahkan jika dulu tindakan yang bisa diambil pemerintah harus berdasarkan putusan pengadilan, dengan Perppu yang sudah sah menjadi undang-undang, pemerintah bisa mengambil tindakan lebih awal.
"Jadi prosesnya dibalik. Ini mungkin untuk mencegah hal-hal yang tak diharapkan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)