Ketua MKD DPR Surahman Hidayat (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Kahar Muzakir (kiri), Junimart Girsang. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua MKD DPR Surahman Hidayat (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Kahar Muzakir (kiri), Junimart Girsang. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Internal dorong MKD Vonis Novanto

Al Abrar • 30 Desember 2015 12:21
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan DPR didesak untuk menggelar sidang vonis bekas Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'papa minta saham'. Desakan juga muncul dari internal MKD.     
 
Salah seorang anggota MKD Dasrizal Basir menjelaskan, kelanjutan sidang kasus pelanggaran etik Setya Novanto kembali digelar usai masa reses.
 
"Setuju, dan memang pada waktu rapat internal sebelum menerima surat Pak Novanto kami berdebat. Pihak kami meminta sidang dilanjutkan sampai memberi keputusan. Tapi karena banyak yang menyikapi hukuman yang akan diberikan sama dengan surat dari Novanto, jadi dianggap sudah selesai," kata Dasrizal kepada Metrotvnews.com, Rabu (30/12/2015).

Menurut Politikus Demokrat ini, setiap persidangan harus ada putusan. Meski Novanto telah mengundurkan diri dari jabatannya tetap dibutuhkan amar putusan yang memuat secara utuh seluruh pertimbangan 17 anggota mahkamah.
 
"Jadi sebenarnya proses sidang belum selesai, sidang MKD itu kan memberi keputusan etik. Jadi kalau kemarin itu sepertinya Novanto tidak melanggar etik," tambahnya.
 
Karena itu Dasrizal menambahkan, sidang 'Papa minta saham' sangat relevan dilanjutkan untuk memberi sanksi kepada Novanto.
 
"Sanksinya sedang yaitu mundur dari kursi pimpinan, sesuai dengan pertimbangan MKD dan keputusan itu beum kami berikan," tutup Dasrizal.
 
Wakil Ketua Makamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan keputusan MKD terkait sidang Setya Novanto belum final. Menurutnya, pengunduran diri Setya Novanto tidak berarti kasus ditutup.
 
"Sudah saya sampaikan di acara Mata Najwa, kami ambil keputusan yang sifatnya adalah keputusan yang belum akumulatif," kata Junimart saat ditemui di acara seminar 'Reflkesi dan Proyeksi' di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin 28 Desember.
 
Menurutnya, di poin kedua ada putusan konkret dan lengkap pada sidang 16 Desember lalu. Termasuk pertimbangan dan fakta-fakta yang muncul pada saat proses jalannya sidang. MKD menyatakan Setya Novanto terhitung tanggal 16 Desember, diberhentikan dari jabatannya selaku ketua DPR periode 2015-2019.
 
"Kita harus cermat membaca putusan seutuhnya, ada batang tubuhnya, Kan anggota jumlahnya 17, keputusan semua anggota harus kita masukan sebagai amar putusan, bukan berarti dengan pengunduran itu perkaranya ditutup, bukan begitu?" tambah anggota Fraksi PDI-P itu.
 
Junimart menegaskan apabila Setya Novanto, terbukti melakukan pelanggaran etika. Maka Setya Novanto tidak bisa lagi menjabat di dalam alat kelengkapan dewan, seperti, Ketua Komisi, Fraksi, dan Baleg.
 
"Kalau dia menjabat Ketua Fraksi, itu kan internal partai, jadi kita tidak bisa bicara soal itu, bukan bagian dari ranah DPR, Ketua Fraksi kan tidak otomatis (menjabat alat kelengkapan dewan)," pungkas Junimart.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan