Mahkamah Kehormatan Dewan,--Foto: MI/Susanto
Mahkamah Kehormatan Dewan,--Foto: MI/Susanto

Baru Tujuh Anggota MKD yang Ingin Novanto Dihukum

Damar Iradat • 15 Desember 2015 17:40
medcom.id, Jakarta: Suara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai terbelah menjelang keputusan yang bakal diambil terkait pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto besok. Beberapa anggota diduga bakal melindungi Novanto agar terbebas dari sanksi.
 
MKD dijadwalkan akan memutuskan sanksi terhadap Novanto pada Rabu, 16 Desember besok. Anggota DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno, menjelaskan ada rasa pesimistis dari beberapa anggota MKD.
 
"Kita tahu, memang kita mendengar nuansa pesimistik karena yang mendukung ketua dijatukan baru tujuh orang," kata Teguh di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Ia merinci mereka yang setuju Novanto dijatuhi sanksi: dua anggota dari Fraksi PAN, dua anggota dari Fraksi Demokrat, satu anggota dari Fraksi NasDem, satu anggota dari Fraksi Hanura, dan satu anggota dari Fraksi PDIP.
 
Jumlah anggota MKD ada 17 orang. Jika putusan besok dilakukan melalui voting dan situasi tak berubah, anggota yang ingin Setya dihukum dipastikan bakal kalah.
 
"Kalau sampai voting, semoga besok menjadi sembilan orang yang menegakkan hukum ini. Saya optimistis," tegas Teguh.
 
Rasa pesimistis sempat diungkapkan anggota MKD dari Fraksi NasDem, Akbar Faizal. Ia melihat, realita di dalam sidang akan meloloskan Novanto dari sanksi pelanggaran etika.
 
"Soal konsolidasi anggota MKD, kelihatannya kami akan kalah. Kami minta maaf kepada rakyat," kata Akbar.
 
Sementara Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menilai, Novanto terbukti melanggar kode etik. Buktinya adalah pertemuan Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
 
Junimart berharap, Novanto diganjar sanksi sedang. Sebab kalau ringan, akan ada akumulasi sanksi. Novanto pernah mendapat sanksi ringan karena menghadiri jumpa pers bakal calon Presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik Donald Trump.
 
"Kalau sanksi berat pasti harus (melalui) panel, akan lebih lama lagi. Kami sudah sepakat besok ada putusan," ujar politikus PDIP itu.
 
Junimart enggan memprediksi sanksi MKD ke Novanto. Apakah sanksi sedang sehingga Novanto harus lengser dari kursi Ketua DPR atau dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari semua tuduhan.
 
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto ke MKD, 16 November. Novanto diduga meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia yang disebut 11 persen untuk presiden dan sembilan persen untuk wakil presiden.
 
Laporan Sudirman disertai barang bukti rekaman pembicaraan diduga Novanto, pengusaha M. Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, saat bertemu di Hotel Ritz Carlton Jakarta, 8 Juni.
 
2 Desember, MKD menggelar sidang perdana kasus ini dengan memeriksa Sudirman. Sehari kemudian, MKD mendengar kesaksian Maroef. Novanto juga sudah diperiksa. Kemarin, MKD mengorek keterangan dari Luhut Binsar Pandjaitan karena namanya disebut dalam pembicaraan diduga Novanto, Riza, dan Maroef.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan