(kiri ke kanan) Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Agus Rahardjo, Johan Budi Sapto Prabowo, dan Laode Muhammad Syarif saat mengikuti seleksi di Komisi III. (Foto: MI/RAMDANI)
(kiri ke kanan) Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Agus Rahardjo, Johan Budi Sapto Prabowo, dan Laode Muhammad Syarif saat mengikuti seleksi di Komisi III. (Foto: MI/RAMDANI)

Capim KPK Ini Terima Gratifikasi saat Menjadi Auditor BPKP DKI

M Rodhi Aulia • 14 Desember 2015 16:42
medcom.id, Jakarta: Calon Pimpinan KPK Alexander Marwata mengaku pernah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai junior auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta. Nominal uang yang diterima sangat kecil.
 
"Waktu itu, ketua tim saya memberikannya saat selesai audit. Buat nonton film," kata Marwata dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).
 
Marwata tidak merinci jumlah uang yang diterima 20 tahun lalu itu. Marwata membantah uang tersebut ia terima saat menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor, DKI Jakarta. "Selama jadi hakim (empat tahun terakhir) saya tidak pernah menerima apapun," ujar dia.
 
Marwata mengaku menerapkan pendidikan antikorupsi di keluarga kecilnya. Ia memilih istri yang bekerja untuk menopang biaya kehidupan di Ibu Kota dan pemberitahuan pendapatan dirinya dan istri kepada tiga anaknya, agar anak tidak meminta jauh lebih banyak dari pemasukan keluarga.
 
"Ketika dia (anak) minta, dia pasti bisa mengira mampu tidak (orang tua berikan itu)? Itu pendidikan antikorupsi dari keluarga," kata dia.
 
Marwata menambahkan, pelaku korupsi dapat dilihat dari ketimpangan pendapatan dan kekayaan yang ditonjolkan. Marwata menyesalkan, banyak menampakkan kekayaan melebihi pendapatannya.
 
Marwata menduga, orang terdekat pasti mengetahui asal kekayaan yang timpang tersebut. Marwata mengusulkan pelapor kasus dugaan korupsi diberikan imbalan. Ia mencontohkan, jika kerugian negara Rp1 miliar, ia mengusulkan pemberian hadiah Rp100 juta atau 10 persennya.
 
"Masyarakat akan terdorong mencegah terjadinya Tipikor atau melaporkan Tipikor yang dia ketahui," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan