Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.--Foto: MI/Atet Pramadia
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.--Foto: MI/Atet Pramadia

Soal Novanto, Fahri Hamzah Pasrah ke MKD

Damar Iradat • 16 Desember 2015 10:49
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyerahkan semua keputusan terkait kasus pelanggaran etika Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Novanto diduga mencatut nama sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo guna mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.
 
Sidang Keputusan MKD terkait pelanggaran Setya bakal digelar tertutup hari ini. Selain itu sistem pengambilan keputusan juga disebut-sebut bakal dilakukan lewat voting anggota MKD.
 
"Ya kalau saya mengusulkan, belum ada preseden MKD itu voting, atau digelar terbuka. Karena dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa rapat MKD adalah rapat tetutup. Dan sebaiknya keputusan diambil secara kolektif kolegial, secara bersama-sama, musyawarah mufakat. Saya kira itu tradisi yang baik," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Fahri juga memita MKD dapat mengambil keputusan yang lebih independen tanpa melihat tekanan yang ada. Selama ini, MKD memang dituntut dapat memberi sanksi berat bagi Setya.
 
Selain itu, Fahri juga ingin anggota DPR, termasuk MKD melakukan aturan sesuai Undang-undang MD3 dan tata beracara. Jika hal tersebut dilakukan, maka keputusan bisa lebih baik.
 
Politikus PKS itu mengajak masyarakat beranjak dari isu yang lebih penting ketimbang pelanggaran etika Novanto. Yakni tentang kedaulatan sumber daya nasional yang digarap PT Freeport Indonesia di Papua.
 
"Itu efeknya jauh lebih besar dari kehidupan kita berbangsa dan negara. Mudah-mudahan itu bisa terwujud," ucapnya.
 
Perihal Novanto bakal mendapat sanksi dari MKD, ia enggan berspekulasi. Seperti diketahui, hari ini MKD bakal menentukan nasib Novanto terkait pelanggaran etik yang dilakukannya.
 
"Karena keputusan sanksi dugaan saya sulit dilakukan sekarang," tambah dia.
 
Menurutnya, sanksi sulit diberikan kepada mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu karena beberapa hal. Pertama, Fahri menganggap alat bukti masih dipertanyakan keasliannya dan belum diperiksa secara forensik.
 
Kemudian, Fahri juga menilai kasus yang menyangkut Setya saat ini sudah simpang siur.
 
"Rekaman yang sesuai itu ada yang 11 menit ada yang 1 jam 20 menit. Jadi ini sebetulnya alat bukti yang sah saja kita belum punya," papar Fahri.
 
Selain itu, terkait saksi yang diperiksa baru satu orang, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Maroef sendiri merupakan lawan bicara Novanto dan Muhammad Riza Chalid dalam rekaman tersebut.
 
Sementara, taipan minyak Riza Chalid tidak diminta keterangan terkait isi percakapan yang direkam Maroef. Hal tersebut dianggap tidak bisa melangkah ke arah hukum. Sementara saksi yang baru diperiksa baru satu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan