medcom.id, Jakarta: Pengurus PPP hasil Muktamar PPP di Jakarta ngotot meminta disahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Mereka mengancam mensomasi Yasonna bila tidak segera mengeluarkan surat keterangan mengakui PPP yang dipimpin Djan Faridz.
Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah, pagi ini, mendatangi kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Ia mengklaim kepengurusan PPP yang sah hasil Muktamar di Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Menurut Dimyati, Yasonna harus segera melaksanakan amar putusan MA. Kedatangannya ke kantor Kemenkumham untuk mempertanyakan hal itu. Sebab, menurut Dimyati, sesuai amar putusan MA, SK kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Jakarta harus diterbitkan dalam 3 X 24 jam.
"Kami mau menanyakan bagaimana pengesahan SK Muktamar Jakarta sesuai amar putusan MA, sudah dilaksanakan belum? Ada kendala apa?" kata Dimyati, Senin (18/1/2016).
Menurut Dimyati, pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta sudah melengkapi persyaratan yang diminta Kemenkumham untuk pengesahan. Sehingga, Dimyati meminta SK yang mengakui PPP versi Djan Faridz segera diterbitkan.
Kemenkumham mencabut SK kepengurusan PPP hasil Muktamar di Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romi). Romi menerima keputusan itu, namun ia berharap kembali digelar Muktamar untuk islah dengan kubu Djan.
medcom.id, Jakarta: Pengurus PPP hasil Muktamar PPP di Jakarta ngotot meminta disahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Mereka mengancam mensomasi Yasonna bila tidak segera mengeluarkan surat keterangan mengakui PPP yang dipimpin Djan Faridz.
Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah, pagi ini, mendatangi kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Ia mengklaim kepengurusan PPP yang sah hasil Muktamar di Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Menurut Dimyati, Yasonna harus segera melaksanakan amar putusan MA. Kedatangannya ke kantor Kemenkumham untuk mempertanyakan hal itu. Sebab, menurut Dimyati, sesuai amar putusan MA, SK kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Jakarta harus diterbitkan dalam 3 X 24 jam.
"Kami mau menanyakan bagaimana pengesahan SK Muktamar Jakarta sesuai amar putusan MA, sudah dilaksanakan belum? Ada kendala apa?" kata Dimyati, Senin (18/1/2016).
Menurut Dimyati, pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta sudah melengkapi persyaratan yang diminta Kemenkumham untuk pengesahan. Sehingga, Dimyati meminta SK yang mengakui PPP versi Djan Faridz segera diterbitkan.
Kemenkumham mencabut SK kepengurusan PPP hasil Muktamar di Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romi). Romi menerima keputusan itu, namun ia berharap kembali digelar Muktamar untuk islah dengan kubu Djan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)