Jakarta: Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan berkonsultasi dengan Komisi Yudisial. KPU menilai ada yang ganjil dalam putusan yang dikeluarkan PTUN Jakarta.
"Kami merasa ada sesuatu yang kurang pas diputuskan dalam putusan ini," kata Ketua Komisioner KPU Arief Budiman selepas membacakan hasil pleno di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 12 April 2018.
Dari pleno tersebut KPU curiga ada pelanggaran etik yang dilakukan hakim lantaran memenangkan PKPI. Padahal, KPU mengklaim sudah memberikan keseluruhan data dan fakta proses seleksi dari awal pendaftaran hingga proses penetapan.
"Karena sudah putusan rasanya tidak elok menilai cara mereka membuat putusan. Tetapi perlu kami sampaikan selama proses persidangan KPU sudah menyajikan data dan fakta dokumen dari proses pendaftaran sampai penetapan," kata Arief.
KPU tengah menyusun MoU bersama Komisi Yudisial (KY). Selain itu KPU juga akan membuat laporan dugaan pelanggaran etik berdasarkan usul KY terkait putusan PKPI itu.
Meski begitu, KPU tetap akan mengesahkan PKPI sebagai partai peserta pemilu. KPU pun akan mengadakan rapat pleno untuk membahas tahapan penetapan peserta pemilu itu.
"Setelah menerima salinan mempelajari membaca dan melakukan rapat pleno memutuskan untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu sebagaimana disebutkan dalam putusan tersebut paling lama tiga hari," Kata Arief.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan berkonsultasi dengan Komisi Yudisial. KPU menilai ada yang ganjil dalam putusan yang dikeluarkan PTUN Jakarta.
"Kami merasa ada sesuatu yang kurang pas diputuskan dalam putusan ini," kata Ketua Komisioner KPU Arief Budiman selepas membacakan hasil pleno di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 12 April 2018.
Dari pleno tersebut KPU curiga ada pelanggaran etik yang dilakukan hakim lantaran memenangkan PKPI. Padahal, KPU mengklaim sudah memberikan keseluruhan data dan fakta proses seleksi dari awal pendaftaran hingga proses penetapan.
"Karena sudah putusan rasanya tidak elok menilai cara mereka membuat putusan. Tetapi perlu kami sampaikan selama proses persidangan KPU sudah menyajikan data dan fakta dokumen dari proses pendaftaran sampai penetapan," kata Arief.
KPU tengah menyusun MoU bersama Komisi Yudisial (KY). Selain itu KPU juga akan membuat laporan dugaan pelanggaran etik berdasarkan usul KY terkait putusan PKPI itu.
Meski begitu, KPU tetap akan mengesahkan PKPI sebagai partai peserta pemilu. KPU pun akan mengadakan rapat pleno untuk membahas tahapan penetapan peserta pemilu itu.
"Setelah menerima salinan mempelajari membaca dan melakukan rapat pleno memutuskan untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu sebagaimana disebutkan dalam putusan tersebut paling lama tiga hari," Kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)