Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Rancangan Peraturan Menteri Kini Wajib Dapat Restu Jokowi

Fachri Audhia Hafiez • 25 Agustus 2021 14:25
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Aturan itu mengatur direstui atau tidaknya rancangan peraturan menteri atau lembaga.
 
"Setiap rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri atau kepala lembaga wajib mendapatkan persetujuan Presiden," dikutip dari salinan beleid yang diterima Medcom.id, Rabu, 25 Agustus 2021.
 
Aturan menyebut persetujuan Presiden merupakan petunjuk atau arahan Presiden. Hal itu berupa lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet atau rapat terbatas.

Persetujuan Presiden diberikan dengan sejumlah ketentuan yakni berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Kemudian, bersifat strategis yang berpengaruh pada program prioritas Presiden.
 
"Lalu, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara dan atau lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga," bunyi aturan tersebut.
 
Permohonan yang disampaikan pemrakarsa akan diterima Sekretariat Kabinet dan direkomendasikan permohonan persetujuan kepada Presiden. Persetujuan Presiden meliputi keputusan persetujuan rancangan peraturan menteri/kepala lembaga, penolakan, atau pemberian arahan kebijakan lain.
 
Persetujuan Presiden disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada pemrakarsa. Rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga yang telah mendapatkan persetujuan Presiden ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Beleid ditandatangani Jokowi pada Senin, 2 Agustus 2021. Kemudian, diundangkan dan diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada Jumat, 6 Agustus 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan