Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry (Foto:Dok.DPR RI)
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry (Foto:Dok.DPR RI)

Komisi III Resmikan Panja Revisi UU Kejaksaan

Anggi Tondi Martaon • 15 November 2021 17:21
Jakarta: Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Perubahan merupakan inisiatif DPR.
 
"Apakah dapat dibentuk panja ini (Revisi UU Kejaksaan)," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 November 2021.
 
Eks Wakil Ketua Komisi III DPR itu tak menjelaskan secara rinci susunan Panja Revisi UU Kejaksaan. Dia hanya menyebut sosok yang mengisi posisi ketua panja.

"(Panja Revisi UU Kejaksaan) dipimpin oleh Bapak Adies Kadir, apakah dapat disetujui?" kata dia.
 
Baca: Koordinasi Penegak Hukum Tidak Berjalan dalam Pemberantasan Korupsi
 
Dia menyampaikan masing-masing fraksi diberikan waktu membahas daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Kejaksaan. DIM dibuat dan telah diserahkan pemerintah.
 
"Setelah itu, DIM akan dibahas pada tingkat Panja pada hari Senin, tanggal 22 November 2021," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan