Jakarta: Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri), Zudan A Fakrulloh, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan pemerintah yang meniadakan cuti bersama dan cuti akhir 2021. Aturan itu dibuat untuk mencegah lonjakan kasus covid-19.
“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Senin, 22 November 2021.
Zudan juga meminta seluruh ASN di berbagai daerah tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Baik bepergian untuk pulang kampung maupun wisata. “Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” kata dia.
Pemerintah memberlakukan larangan cuti akhir tahun bagi ASN, tentara, polisi, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta. Larangan tersebut untuk mengantisipasi penularan covid-19 di berbagai daerah.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, larangan itu diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat. “Satgas Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus covid-19,” kata Wiku dalam keterangan pers secara daring dari Jakarta, Kamis, 18 November 2021.
Baca: Efektivitas Penghapusan Cuti Bersama Nataru Harus Dibarengi Kebijakan Lain
Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Makin tinggi angka reproduksi efektif berarti makin besar peluang jumlah kasus positif covid-19.
Wiku mengatakan berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. "Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan,” ujar dia.
Jakarta: Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri), Zudan A Fakrulloh, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (
ASN) menaati aturan pemerintah yang meniadakan
cuti bersama dan cuti akhir 2021. Aturan itu dibuat untuk mencegah lonjakan kasus
covid-19.
“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Senin, 22 November 2021.
Zudan juga meminta seluruh ASN di berbagai daerah tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Baik bepergian untuk pulang kampung maupun wisata. “Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” kata dia.
Pemerintah memberlakukan larangan cuti akhir tahun bagi ASN, tentara, polisi, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta. Larangan tersebut untuk mengantisipasi penularan covid-19 di berbagai daerah.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, larangan itu diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat. “Satgas Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus covid-19,” kata Wiku dalam keterangan pers secara daring dari Jakarta, Kamis, 18 November 2021.
Baca:
Efektivitas Penghapusan Cuti Bersama Nataru Harus Dibarengi Kebijakan Lain
Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Makin tinggi angka reproduksi efektif berarti makin besar peluang jumlah kasus positif covid-19.
Wiku mengatakan berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. "Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)