Jakarta: Bergulirnya hak angket di DPR disebut tak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Koordinator Nasional Formasi Indonesia Moeda (FIM), Syifak Muhammad Yus, mengatakan sesuai ketentuan Undang-Undang harus ada pelantikan Presiden pada Oktober 2024.
"Hak angket tidak akan pernah bisa mengubah ketetapan Undang-Undang bahwa harus ada pelantikan Presiden pada 20 Oktober. Sekaligus tidak akan bisa menganulir keputusan terkait siapa pemenang di Pilpres," kata Syifak di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Syifak berharap semua pihak dapat bersikap negawaran dan sportif dalam kontestasi politik dan siap mengakui hasil yang telah ditetapkan terkait kontestasi Pilpres 2024. Terlebih dia menyebut partai politik sebenarnya bisa menggulirkan hak angket ketika sebelum pelaksanaan Pilpres kalau memang ingin mengusut dugaan kecurangan.
"Sehingga sekali lagi, upaya menggulirkan hak angket ini tidak akan berdampak apapun dengan hasil Pemilu 2024," ujarnya.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Cawapres 03, Mahfud MD. Sebelumnya Ia menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meskipun tidak akan mengubah hasil Pemilu.
"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Jakarta: Bergulirnya hak angket di DPR disebut tak akan mengubah hasil
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Koordinator Nasional Formasi Indonesia Moeda (FIM), Syifak Muhammad Yus, mengatakan sesuai ketentuan Undang-Undang harus ada pelantikan Presiden pada Oktober 2024.
"Hak angket tidak akan pernah bisa mengubah ketetapan Undang-Undang bahwa harus ada pelantikan Presiden pada 20 Oktober. Sekaligus tidak akan bisa menganulir keputusan terkait siapa pemenang di Pilpres," kata Syifak di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Syifak berharap semua pihak dapat bersikap negawaran dan sportif dalam kontestasi politik dan siap mengakui hasil yang telah ditetapkan terkait kontestasi Pilpres 2024. Terlebih dia menyebut partai politik sebenarnya bisa menggulirkan hak angket ketika sebelum pelaksanaan Pilpres kalau memang ingin mengusut dugaan kecurangan.
"Sehingga sekali lagi, upaya menggulirkan hak angket ini tidak akan berdampak apapun dengan hasil Pemilu 2024," ujarnya.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Cawapres 03, Mahfud MD. Sebelumnya Ia menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meskipun tidak akan mengubah hasil Pemilu.
"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)