Jakarta: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut ada beberapa peraturan daerah (perda) yang tidak selaras dengan nilai Pancasila. Misalnya, perda bersifat diskriminatif berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dewan Pakar BPIP Darmansjah Djumala mengatakan perda yang diskriminatif bila tidak disikapi secara bijak, dapat mengganggu harmoni sosial di masyarakat.
"Pendekatan dari bawah dengan melibatkan pengampu kepentingan diharapkan dapat menghindari perda yang bias SARA, ekonomi, politik, dan gender," ujat Djumala dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Februari 2024.
Djumala mencontohkan masih terdapat kebijakan publik yang bias gender. Misalnya, terkait ukuran toilet wanita dan pria yang dibuat sama besar.
Padahal, kata dia, wanita membutuhkan waktu lebih lama di toilet, sehingga memaksa mereka harus mengantre lebih lama dari pria.
“Membiarkan wanita berlama-lama antre di toilet merupakan tindakan yang tidak selaras dengan Pancasila, tidak manusiawi, tidak sesuai dengan sila ke-2 'kemanusiaan yang adil dan beradab.' Perlu dipikirkan, ada perda yang mengharuskan pengusaha mal untuk menyediakan toilet wanita lebih banyak dan lebih besar dari toilet pria," kata Djumala.
BPIP tengah mengkaji keselarasan aturan hukum dan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut sesuai dengan tugas BPIP, yakni mengkaji keselarasan kebijakan dengan nilai-nilai Pancasila, termasuk aturan hukum yang mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
"BPIP bekerja sama dengan berbagai universitas dan para ahli sedang mengidentifikasi aturan hukum dan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Djumala.
Jakarta: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (
BPIP) menyebut ada beberapa peraturan daerah (
perda) yang tidak selaras dengan nilai
Pancasila. Misalnya, perda bersifat diskriminatif berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dewan Pakar BPIP Darmansjah Djumala mengatakan perda yang diskriminatif bila tidak disikapi secara bijak, dapat mengganggu harmoni sosial di masyarakat.
"Pendekatan dari bawah dengan melibatkan pengampu kepentingan diharapkan dapat menghindari perda yang bias SARA, ekonomi, politik, dan gender," ujat Djumala dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Februari 2024.
Djumala mencontohkan masih terdapat kebijakan publik yang bias gender. Misalnya, terkait ukuran toilet wanita dan pria yang dibuat sama besar.
Padahal, kata dia, wanita membutuhkan waktu lebih lama di toilet, sehingga memaksa mereka harus mengantre lebih lama dari pria.
“Membiarkan wanita berlama-lama antre di toilet merupakan tindakan yang tidak selaras dengan Pancasila, tidak manusiawi, tidak sesuai dengan sila ke-2 'kemanusiaan yang adil dan beradab.' Perlu dipikirkan, ada perda yang mengharuskan pengusaha mal untuk menyediakan toilet wanita lebih banyak dan lebih besar dari toilet pria," kata Djumala.
BPIP tengah mengkaji keselarasan aturan hukum dan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut sesuai dengan tugas BPIP, yakni mengkaji keselarasan kebijakan dengan nilai-nilai Pancasila, termasuk aturan hukum yang mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
"BPIP bekerja sama dengan berbagai universitas dan para ahli sedang mengidentifikasi aturan hukum dan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Djumala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)