Capres Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Capres Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Respons Anies soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029

Theofilus Ifan Sucipto • 01 Maret 2024 14:00
Jakarta: Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merespons putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen empat persen yang harus diubah sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
 
"Menurut saya seharusnya begini. Kalau dibuat keputusan itu, ya untuk pemilu berikutnya," kata Anies di Masjid Raya Nurul Huda, Jakarta Utara, Jumat, 1 Maret 2024.
 
Anies menyinggung ada sebuah putusan MK yang langsung berlaku. Hal itu merujuk pada  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres. Putusan itu memuluskan langkah anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.

"Yang unik diputuskan sekarang, berlaku sekarang. Pernah kejadian tidak? Pernah, yang bikin keramaian kan begitu," ujar dia.
 
Baca: MK Kabulkan Perubahan Ambang Batas Parlemen 4%, NasDem Usul Naik Jadi 7%

Anies menghormati putusan MK yang memandatkan perubahan itu berlaku lima tahun lagi. Sehingga pihak-pihak terkait bisa memahami dan berpartisipasi.
 
"Kalau diputuskan MK untuk berikutnya, itu namanya fair play karena semua punya kesempatan," papar dia.
 
Senada, Cak Imin menilai perubahan ambang batas parlemen tidak perlu tergesa-gesa. Apalagi, putusan itu baru berlaku pada 2029.
 
"Betul tidak untuk sekarang dan keputusan MK tentu harus dihormati," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan