Jakarta: Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ditunjuk sebagai lembaga terlegitimasi bertugas menanamkan ideologi dan nilai-nilai Pancasila, masih lemah. Kerja BPIP saat ini hanya diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres). Belum ada payung hukum setara undang-undang.
Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin mengatakan regulasi payung hukum UU penanaman ideologi Pancasila sangat mendesak. Pasalnya, kepercayaan masyarakat terhadap ideologi Pancasila kian menurun dari tahun ke tahun.
"Ada keinginan sekelompok orang untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Survei CSIS, 10 persen generasi milenial setuju mengganti Pancasila," kata Sahiron, pada webinar bertajuk Pentingnya UU untuk Memperkuat BPIP, Selasa, 14 Juli 2020.
Hal ini terjadi karena kurangnya pembinaan ideologi Pancasila kepada masyarakat. Nilai-nilai pemahaman terhadap Pancasila pun berkurang, terutama di kalangan anak-anak muda.
"Kurangnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Ini tantangan bagi negara yang berkewajiban untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Fendi Setyawan menyampaikan Pancasila sebagai dasar ideologi negara sudah final. Tujuan Pancasila mewujudkan negara yang merdeka, bersatu dan adil dan makmur perlu ditanamkan kembali dalam sebuah pembinaan ideologi secara terencana dan sistematis.
"Selama masih punya komitmen, Pancasila menjadi dasar negara kita dan pertimbangan yuridis kita belum memiliki produk hukum selevel UU yang mengatur pembinaan ideologi Pancasila dan kelembgaan mana yang memiliki tupoksi pembinaan ini," paparnya.
Salah satunya lewat Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP). Keberadaan BPIP perlu disempurnakan dan direvitalisasi kembali baik dalam organisasi, maupun tugas dan fungsi. Tak lain agar BPIP dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif.
Sementara, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan pembahasan terkait RUU PIP kini lebih banyak diwarnai dinamika politik. Banyak resistensi dari masyarakat, RUU ini disusupi agenda-agenda tertentu yang ingin mengganti Pancasila sebagai dasar ideologi negara.
"Alternatif lain, RUU PIP ini pemerintah tidak menutup kemungkinan mengubah RUU ke BPIP, isinya hanya tentang penguatan kelembagaan dan pengaturan tupoksi. Itu kemungkinan yang bisa terjadi di politik hukum untuk penguatan ideologi Pancasila," katanya.
Jakarta: Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ditunjuk sebagai lembaga terlegitimasi bertugas menanamkan ideologi dan nilai-nilai Pancasila, masih lemah. Kerja BPIP saat ini hanya diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres). Belum ada payung hukum setara undang-undang.
Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin mengatakan regulasi payung hukum UU penanaman ideologi Pancasila sangat mendesak. Pasalnya, kepercayaan masyarakat terhadap ideologi Pancasila kian menurun dari tahun ke tahun.
"Ada keinginan sekelompok orang untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Survei CSIS, 10 persen generasi milenial setuju mengganti Pancasila," kata Sahiron, pada webinar bertajuk Pentingnya UU untuk Memperkuat BPIP, Selasa, 14 Juli 2020.
Hal ini terjadi karena kurangnya pembinaan ideologi Pancasila kepada masyarakat. Nilai-nilai pemahaman terhadap Pancasila pun berkurang, terutama di kalangan anak-anak muda.
"Kurangnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Ini tantangan bagi negara yang berkewajiban untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Fendi Setyawan menyampaikan Pancasila sebagai dasar ideologi negara sudah final. Tujuan Pancasila mewujudkan negara yang merdeka, bersatu dan adil dan makmur perlu ditanamkan kembali dalam sebuah pembinaan ideologi secara terencana dan sistematis.
"Selama masih punya komitmen, Pancasila menjadi dasar negara kita dan pertimbangan yuridis kita belum memiliki produk hukum selevel UU yang mengatur pembinaan ideologi Pancasila dan kelembgaan mana yang memiliki tupoksi pembinaan ini," paparnya.
Salah satunya lewat Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP). Keberadaan BPIP perlu disempurnakan dan direvitalisasi kembali baik dalam organisasi, maupun tugas dan fungsi. Tak lain agar BPIP dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif.
Sementara, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan pembahasan terkait RUU PIP kini lebih banyak diwarnai dinamika politik. Banyak resistensi dari masyarakat, RUU ini disusupi agenda-agenda tertentu yang ingin mengganti Pancasila sebagai dasar ideologi negara.
"Alternatif lain, RUU PIP ini pemerintah tidak menutup kemungkinan mengubah RUU ke BPIP, isinya hanya tentang penguatan kelembagaan dan pengaturan tupoksi. Itu kemungkinan yang bisa terjadi di politik hukum untuk penguatan ideologi Pancasila," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)