Totok Daryanto menyerahkan laporan mengenai peraturan UP2DP atau dana aspirasi dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2015. Antara Foto/Yudhi Mahatma
Totok Daryanto menyerahkan laporan mengenai peraturan UP2DP atau dana aspirasi dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2015. Antara Foto/Yudhi Mahatma

Anggota Dewan Pro Dana Aspirasi Pantang Mundur

Surya Perkasa • 24 Juni 2015 19:06
medcom.id, Jakarta: Pemerintahan Jokowi-JK lewat Menteri Perencanaan Pembagunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menolak meloloskan program dana aspirasi. Anggota dewan pantang menyerah, tetap akan membahasnya dengan pemerintah.
 
"Kami tetap jalankan ini. Soal penolakan ini nanti pemerintah. Kita membahas APBN bersama DPR. Penolakan sekarang ini, ya itu ranah pemerintah. Mau ditolak, di terima yang penting programnya diajukan," kata Ketua Panja Dana Aspirasi Totok Daryanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
 
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PAN ini mengaku heran pemerintah sudah menolak Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP). Mestinya penolakannya jangan sekarang. Dia yakin Presiden Joko Widodo belum memahami seluruh niat DPR.

"Programnya saja belum tahu, sudah ditolak. Kecuali kalau pembahasannya sudah anggaran. Presiden kan belum tahu programnya, kok sudah ditolak?" ujar dia heran.
 
Walau ini menjadi hak pemerintah untuk menyetujui penganggaran dana aspirasi, Totok berharap pemerintah paham bahwa dana aspirasi adalah hak dewan untuk memenuhi kewajibannya ke rakyat.
 
"DPR berhak mengusulkan program pembangunan dari dapilnya. DPR sudah menindaklanjuti melalui Badan Legislasi. Sudah melalui mekanisme tentang tata cara pengusulan," terang dia
 
Hal senada disampaikan anggota Tim UP2DP dari Golkar Muhammad Misbakhun. Dia mempertanyakan siapa yang akan memenuhi tugas legislasi dewan jika memang pemerintah khawatir ada tumpang tindih tugas.
 
"Siapa yang akan melaksanakan UU MD3 Pasal 80 tersebut? Di mana anggota DPR diberikan hak menerima Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan," kata Misbakhun
 
"Konsep UP2DP bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi Presiden dalam memeratakan pembangunan," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan