medcom.id, Jakarta: Kubu Agung Laksono mengaku tidak terkejut dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menunda pelaksanaan SK Menkumham. Mereka tetap mengambil nilai positif dari putusan tersebut.
"Sebetulnya keputusan pengadilan tadi ada nilai positifnya, secara tidak langsung majelis hakim telah menetapkan DPP partai Golkar di bawah Pak Agung sah, itu hanya penundaan saja, bukan membatalkan, kami tetap bahagia," kata Ketua Fraksi Golkar versi Agung Laksono Agus Gumiwang, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Walau mengaku belum membaca putusan PTUN secara mendetail, fraksi Golkar yang dipercayakan kepadanya akan tetap menghormati seluruh proses hingga hasil putusan final keluar. "Kami hormati proses hukum yang masih berjalan dan akan terus berjalan," ujarnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan putusan itu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
medcom.id, Jakarta: Kubu Agung Laksono mengaku tidak terkejut dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menunda pelaksanaan SK Menkumham. Mereka tetap mengambil nilai positif dari putusan tersebut.
"Sebetulnya keputusan pengadilan tadi ada nilai positifnya, secara tidak langsung majelis hakim telah menetapkan DPP partai Golkar di bawah Pak Agung sah, itu hanya penundaan saja, bukan membatalkan, kami tetap bahagia," kata Ketua Fraksi Golkar versi Agung Laksono Agus Gumiwang, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Walau mengaku belum membaca putusan PTUN secara mendetail, fraksi Golkar yang dipercayakan kepadanya akan tetap menghormati seluruh proses hingga hasil putusan final keluar. "Kami hormati proses hukum yang masih berjalan dan akan terus berjalan," ujarnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan putusan itu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)