Jakarta: PDIP mengkritisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II di DKI Jakarta. Pelaksanaan disiplin pencegahan penularan virus korona (covid-19) DKI masih dipertanyakan, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menginjak rem darurat.
"Apakah disiplin dan pencegahan juga dilakukan dengan sebaik-baiknya? Bukan tiba-tiba rem mendadak," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi televideo, Minggu, 13 September 2020.
Meski tak secara khusus menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Hasto menyebut persoalan Ibu Kota adalah komunikasi dengan berbagai pihak. Utamanya yang berkaitan dengan program pencegahan virus korona.
Baca: Pemerintah Pusat Restui PSBB Total DKI
"Jadi yang disorot oleh PDIP tentang Jakarta adalah persoalan komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab persoalan kebijakan yang sudah dijalankan," kata Hasto.
Hasto mengatakan kepala daerah seharusnya tak berdiri sendiri menentukan kebijakan. Koordinasi dengan pemerintah pusat mestinya diutamakan.
"Jadi karena dipilih rakyat bukan dia berdiri sendiri. Kemudian tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat," ujar Hasto.
PSBB jilid II berlaku pada Senin, 14 September 2020. Kebijakan 'rem darurat' itu dilakukan lantaran angka penularan virus covid-19 di Ibu Kota kian bertambah.
Jakarta: PDIP mengkritisi pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) jilid II di DKI Jakarta. Pelaksanaan disiplin pencegahan penularan
virus korona (covid-19) DKI masih dipertanyakan, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menginjak
rem darurat.
"Apakah disiplin dan pencegahan juga dilakukan dengan sebaik-baiknya? Bukan tiba-tiba rem mendadak," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi televideo, Minggu, 13 September 2020.
Meski tak secara khusus menyebut Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan, Hasto menyebut persoalan Ibu Kota adalah komunikasi dengan berbagai pihak. Utamanya yang berkaitan dengan program pencegahan virus korona.
Baca: Pemerintah Pusat Restui PSBB Total DKI
"Jadi yang disorot oleh PDIP tentang Jakarta adalah persoalan komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab persoalan kebijakan yang sudah dijalankan," kata Hasto.
Hasto mengatakan kepala daerah seharusnya tak berdiri sendiri menentukan kebijakan. Koordinasi dengan pemerintah pusat mestinya diutamakan.
"Jadi karena dipilih rakyat bukan dia berdiri sendiri. Kemudian tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat," ujar Hasto.
PSBB jilid II berlaku pada Senin, 14 September 2020. Kebijakan 'rem darurat' itu dilakukan lantaran angka penularan virus
covid-19 di Ibu Kota kian bertambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)