Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) meminta perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU) atau travel penyedia perjalanan umrah menjamin keselamatan jemaah. Sebab umrah saat pandemi virus korona (covid-19) sangat berisiko.
"Bagaimana jemaah itu bisa berangkat dengan aman, sehat dan pulang juga," kata Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Noer Alya Fitra, kepada Medcom.id, Kamis, 5 November 2020.
Sejak pemerintah Arab Saudi mengizinkan ibadah umrah, Kemenag telah berkoordinasi dengan PPIU. Khususnya terkait pembatasan jumlah jemaah yang berangkat.
Regulasi pembatasan tahapan ibadah umrah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020. Aturan memuat pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.
KMA menetapkan persyaratan jemaah yang boleh berangkat hingga protokol kesehatan bagi pelaksanaan umrah. "Jadi mereka sudah tahu pemerintah menerbitkan regulasi ini. Penyusunan itu tetap bersama travel," ujar Noer.
Baca: Keberangkatan Jemaah Umrah Asal Indonesia Dilayani di 4 Bandara
Dia memastikan jumlah jemaah umrah yang dibolehkan berangkat akan dipangkas. Menurut Noer, kuota maksimal peserta umrah bergantung ketentuan otoritas Arab Saudi.
Noer menyebut kuota jemaah umrah dari Indonesia dalam kondisi normal mencapai 3.000-4.000. Namun, jumlah tersebut menyusut hingga 500 jemaah saat pandemi.
"Sampai saat ini kami tidak menerima informasi resmi berapa jumlah kuota per harinya, per minggu, atau per bulan tetapi kita ikut saja," ucap Noer.
Jakarta: Kementerian Agama (
Kemenag) meminta perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU) atau travel penyedia perjalanan umrah menjamin keselamatan jemaah. Sebab umrah saat pandemi virus
korona (covid-19) sangat berisiko.
"Bagaimana jemaah itu bisa berangkat dengan aman, sehat dan pulang juga," kata Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Noer Alya Fitra, kepada
Medcom.id, Kamis, 5 November 2020.
Sejak pemerintah Arab Saudi mengizinkan ibadah
umrah, Kemenag telah berkoordinasi dengan PPIU. Khususnya terkait pembatasan jumlah jemaah yang berangkat.
Regulasi pembatasan tahapan ibadah umrah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020. Aturan memuat pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.
KMA menetapkan persyaratan jemaah yang boleh berangkat hingga protokol kesehatan bagi pelaksanaan umrah. "Jadi mereka sudah tahu pemerintah menerbitkan regulasi ini. Penyusunan itu tetap bersama travel," ujar Noer.
Baca: Keberangkatan Jemaah Umrah Asal Indonesia Dilayani di 4 Bandara
Dia memastikan jumlah jemaah umrah yang dibolehkan berangkat akan dipangkas. Menurut Noer, kuota maksimal peserta umrah bergantung ketentuan otoritas Arab Saudi.
Noer menyebut kuota jemaah umrah dari Indonesia dalam kondisi normal mencapai 3.000-4.000. Namun, jumlah tersebut menyusut hingga 500 jemaah saat pandemi.
"Sampai saat ini kami tidak menerima informasi resmi berapa jumlah kuota per harinya, per minggu, atau per bulan tetapi kita ikut saja," ucap Noer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)