Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers terkait kisruh Partai Demokrat. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers terkait kisruh Partai Demokrat. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Perjalanan KLB Demokrat Kubu Moeldoko yang Berakhir Tragis: Ditolak!

Sri Yanti Nainggolan • 31 Maret 2021 13:58
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak pengajuan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Pengajuan tidak disertai kelengkapan dokumen struktural di daerah.
 
"Dengan demikian pemerintah memutuskan pengajuan ditolak," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers virtual, Rabu, 31 Maret 2021.
 
Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan pihak Moeldoko tidak mampu melengkapi dokumen pengajuan pengesahan. Padahal, Kemenkumham sudah memberikan kesempatan melengkapi kekurangan pada verifikasi tahap pertama, yakni pada 19 Maret 2021.
 
Laoly juga menyebutkan salah satu kekurangan dokumen yang tidak dipenuhi kubu Moeldoko yaitu kelengkapan dokumen struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). "Dan tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC," kata dia.
 
Polemik di tubuh Demokrat bermula saat Ketum AHY menggelar konferensi pers pada 1 Februari 2021. Dia menyampaikan ada gerakan yang melibatkan pihak eksternal dan sejumlah pendiri partai yang ingin mengudeta posisinya, yaitu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
 
Keesokan harinya, sejumlah pendiri partai menggelar konferensi pers. Mereka menginisiasi penyelenggaraan KLB. Alasannya, menyelamatkan partai berlambang bintang Mercy itu.
 
Tak main-main, penyelenggaraan KLB disiapkan dalam waktu sebulan. KLB diselenggarakan di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) pada 5 Maret 2021.
 
Sejumlah nama diproyeksikan bakal bertarung memperebutkan posisi ketum. Namun, pada akhirnya mengerucut menjadi dua nama, yaitu Moeldoko dan Marzuki Alie.
 
Saat pemilihan yang dipimpin oleh Jhoni Allen Marbun itu, Moeldoko terpilih sebagai ketum secara aklamasi. Sedangkan, Marzuki diberikan jabatan ketua dewan pembina. Sedangkan, sekretaris jenderal (sekjen) dipercayakan kepada Jhoni.
 
Setelah itu, kubu Moeldoko mendaftarkan hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham pada 15 Maret 2021. Penyerahan yang dilakukan secara senyap itu dipimpin Jhoni Allen dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.
 
Setelah diperiksa, Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU menyatakan berkas yang diajukan kubu Moeldoko belum lengkap pada 19 Maret 2021. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan