Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting menilai penggunaan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) perlu memiliki landasan hukum yang kuat. Hal itu penting sebagai persiapan penggunaan Sirekap pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kalau di pilkada (pemilihan kepala dareah) sudah ada Pasal 111 (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada). Walaupun kita bisa berdebat soal (aturan) itu, tapi itu (aturan) yang kita gunakan dalam penggunaan sirekap di Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," ujar Evi dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Februari 2020.
Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada. Teknis penghitungan manual maupun elektronik diatur lewat peraturan KPU (PKPU).
Baca: Revisi UU Pemilu Berpotensi Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021
Evi berharap payung hukum untuk Sirekap menjadi salah satu poin dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Namun, stakeholder terkait harus cepat membuat regulasi untuk Sirekap jika UU Pemilu tidak jadi direvisi.
Evi berharap Sirekap tidak lagi menjadi alat bantu rekapitulasi suara. Sistem tersebut harus menjadi bukti resmi rekapitulasi suara pada Pilpres 2024. .
Sirekap terus dievaluasi untuk menyempurnakan digitalisasi sistem rekapitulasi suara. Institut Teknologi Bandung (ITB) selaku pihak pengembang terus dilibatkan.
KPU juga menyampaikan sejumlah permasalahan teknis yang dialami petugas saat menggunakan Sirekap. "Kemudian kita mencarikan solusi ataupun melakukan perbaikan dan pengembangan Sirekap. Kendala-kendala yang ada diindentifikasi, kita harapkan akan ada perbaikan ke depaan," ujar Evi.
Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Evi Novida Ginting menilai penggunaan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) perlu memiliki landasan hukum yang kuat. Hal itu penting sebagai persiapan penggunaan Sirekap pada Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024.
"Kalau di pilkada (pemilihan kepala dareah) sudah ada Pasal 111 (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada). Walaupun kita bisa berdebat soal (aturan) itu, tapi itu (aturan) yang kita gunakan dalam penggunaan sirekap di Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," ujar Evi dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Februari 2020.
Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada. Teknis penghitungan manual maupun elektronik diatur lewat peraturan KPU (PKPU).
Baca:
Revisi UU Pemilu Berpotensi Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021
Evi berharap payung hukum untuk Sirekap menjadi salah satu poin dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Namun,
stakeholder terkait harus cepat membuat regulasi untuk Sirekap jika
UU Pemilu tidak jadi direvisi.
Evi berharap Sirekap tidak lagi menjadi alat bantu rekapitulasi suara. Sistem tersebut harus menjadi bukti resmi rekapitulasi suara pada Pilpres 2024. .
Sirekap terus dievaluasi untuk menyempurnakan digitalisasi sistem rekapitulasi suara. Institut Teknologi Bandung (ITB) selaku pihak pengembang terus dilibatkan.
KPU juga menyampaikan sejumlah permasalahan teknis yang dialami petugas saat menggunakan Sirekap. "Kemudian kita mencarikan solusi ataupun melakukan perbaikan dan pengembangan Sirekap. Kendala-kendala yang ada diindentifikasi, kita harapkan akan ada perbaikan ke depaan," ujar Evi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)