Jakarta: DPR telah menyelesaikan perbaikan format Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Draf final aturan sapu jagat itu akan diantar ke pemerintah.
"Saya akan meluncur ke Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) untuk memberikan langsung," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar di Lobi Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dia menjelaskan draf UU setebal 812 halaman itu akan diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Penyerahan draf tidak didampingi pimpinan DPR, karena sekadar urusan administrasi.
"Ini administrasi, urusan Sekjen," ungkap dia.
Baca: Finalisasi Draf UU Ciptaker Tidak Mengubah Substansi
DPR mengesahkan UU Ciptaker pada 5 Oktober 2020. Lembaga legislatif memfinalisasi draf untuk menyempurnakan penulisan norma UU selama tujuh hari.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberikan waktu untuk menandatangani UU Ciptaker 30 hari sejak disahkan. Jika dihitung dengan Sabtu dan Minggu, Kepala Negara diberikan batas waktu hingga 5 November 2020 menandatangani aturan sapu jagat terkait investasi tersebut.
Jakarta: DPR telah menyelesaikan perbaikan format Undang-Undang Cipta Kerja (
UU Ciptaker). Draf final aturan sapu jagat itu akan diantar ke pemerintah.
"Saya akan meluncur ke Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) untuk memberikan langsung," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar di Lobi Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dia menjelaskan draf UU setebal 812 halaman itu akan diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Penyerahan draf tidak didampingi pimpinan DPR, karena sekadar urusan administrasi.
"Ini administrasi, urusan Sekjen," ungkap dia.
Baca:
Finalisasi Draf UU Ciptaker Tidak Mengubah Substansi
DPR mengesahkan
UU Ciptaker pada 5 Oktober 2020. Lembaga legislatif memfinalisasi draf untuk menyempurnakan penulisan norma UU selama tujuh hari.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberikan waktu untuk menandatangani UU Ciptaker 30 hari sejak disahkan. Jika dihitung dengan Sabtu dan Minggu, Kepala Negara diberikan batas waktu hingga 5 November 2020 menandatangani aturan sapu jagat terkait investasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)