Denny Indrayana. Foto: MI/Immanuel Antonius
Denny Indrayana. Foto: MI/Immanuel Antonius

3 Logika Denny Indrayana soal Jokowi Layak Dimakzulkan

M Rodhi Aulia • 26 Juni 2023 13:37
Jakarta: Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak dimakzulkan. Ia membeberkan daftar logika terkait pemakzulan ini.
 
"Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh," kata Denny Indrayana melalui akun twitternya, Minggu 25 Juli 2023.
 
Contohnya, kasus yang dilaporkan salah satu dosen, Ubedilah Badrun, kepada KPK. Laporan itu terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Menurut Denny Indrayana, kasus yang dilayangkan Ubedilah Badrun pada 10 Januari 2022 terkait dugaan korupsi yang seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar untuk bisnis anak Jokowi. Denny Indrayana hakul yakin suntikan modal tersebut tidak akan ada jika mereka bukan anak Jokowi.
 
"Saya berpendapat, inilah modus trading in influence, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden. Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal," terang Denny Indrayana.
 
Selain itu, kata Denny Indrayana, Presiden Jokowi patut diduga menghalang-halangi proses penegakan hukum. Denny Indrayana mengklaim pimpinan KPK melaporkan progres penegakan hukum kepada salah satu anggota kabinet.
 
Baca juga: Bareskrim Kebut Penanganan Laporan terhadap Denny Indrayana

Dalam laporan itu, ada empat kasus korupsi yang menjerat seorang elite politik. Namun kasus ini tidak berlanjut lantaran dugaan kuat peran dari Jokowi.
 
"Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice)," tegas Denny Indrayana. 
 
Denny Indrayana menambahkan, Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, dan karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara.
 
Ia menyebut kasus pembegalan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko atau dengan istilah Moeldokogate. Ia menilai Presiden Jokowi melakukan pembiaran dalam kasus ini.
 
"Logika sederhana, Moeldokogate, bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan. Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara," ujar Denny Indrayana.
 
Denny Indrayana menegaskan terdapat tiga delik yang membuat Jokowi bisa dimakzulkan. Pertama terkait dugaan perdagangan pengaruh, cawe-cawe dalam penegakan hukum dan pembiaran terhadap kasus yang dilakukan salah satu anak buahnya. Akan tetapi, Denny Indrayana, kecewa terhadap DPR.
 
"Dengan tiga delik pelanggaran yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau," pungkas dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan