Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: Dok Medcom.id
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: Dok Medcom.id

Putusan Gugatan Fadel, Mantan Ketua MK: PTUN Melampaui Kewenangannya

Achmad Zulfikar Fazli • 26 Mei 2023 15:06
Jakarta: Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa mengadili keputusan politik anggota DPD. Langkah PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad dinilai telah melampaui kewenangannya.
 
“Keputusan PTUN melebihi kewenangannya. Ini bukan ranah pejabat TUN (tata usaha negara). Yang menjadi lingkup kewenangan PTUN adalah keputusan pejabat TUN. Ini bukan keputusan pejabat TUN tapi keputusan mayoritas anggota DPD. Tidak bisa digugat,” kata Hamdan, Jumat, 26 Mei 2023.
 
Fadel Muhammad menggugat SK DPD RI terkait penggantian wakil ketua MPR dari unsur DPD. Posisi Fadel diganti Tamsil Linrung. Menurut Hamdan, SK Penggantian Fadel Muhammad bukan keputusan pejabat administasi tetapi keputusan politik lembaga negara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Ini keputusan politik mayoritas anggota DPD bukan keputusan pejabat TUN,” ungkap Hamdan.
 
Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun, mengatakan bahaya jika putusan sidang paripurna bisa digugat di PTUN. Dia meminta PTUN tidak mencampuradukkan kewenangan pengadilan tata negara dengan pengadilan administrasi.
 
Refly mengatakan SK penggantian Fadel Muhammad bukan keputusan ketua atau pimpinan DPD, tetapi keputusan anggota DPD.
 
Di samping itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK DPD berbahaya bagi sistem ketatanegaraan. Dikhawatirkan kasus serupa akan terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR.
 
“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN apapun objeknya, itu sangat berbahaya,” kata Margarito.
 
Baca Juga: MPR Diminta Segera Lantik Wakil Ketua MPR yang Baru

Dalam Rapat Paripurna, Kamis, 18 Agustus 2022, DPD memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon pimpinan MPR dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.
 
Namun, pada Jumat, 9 September 2022, Fadel Muhammad menyatakan pihaknya menempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang telah membuat dirinya diberhentikan sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dalam rapat paripurna pada pertengahan Agustus 2022.
 
Kuasa hukum Fadel Muhammad, Amin Fahrudin, meminta pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Fadel Muhammad tersebut sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif