Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan DPR. Komisi I menargetkan bakal beleid tersebut disahkan pada masa sidang berikutnya.
"Kita sudah ingin sekali menyelesaikan di masa sidang berikutnya," kata Ketua Komisi I Meutya Hafid di Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut dia, kendala RUU PDP hanya terletak pada perbedaan pandangan pembentukan lembaga pengawas penggunaan data pribadi. Dia menyebut lembaga legislatif dan eksekutif sudah mencoba duduk bersama menyatukan perbedaan pandangan tersebut.
"Mudah-mudahan bisa kita tindak lanjuti segera," ungkap Ketua DPP Partai Golkar itu.
Baca: Politik Pembiaran Pinjol Ilegal
Dia menyampaikan apa pun bentuknya, lembaga pengawas tersebut harus kuat. Lembaga ini bisa independen atau di bawah pemerintah.
"Nanti posisi letaknya di mana, kita masih bicarakan," ujar Meutya Hafid.
DPR kembali memperpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk ketiga kalinya. Keputusan itu disepakati pada Rapat Paripurna DPR 30 September 2021.
DPR dan pemerintah memiliki pandangan berbeda terkait sifat lembaga pengawas di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. DPR ingin lembaga tersebut bersifat independen, sedangkan pemerintah ngotot lembaga di bawah eksekutif.
Jakarta:
Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan DPR. Komisi I menargetkan bakal beleid tersebut disahkan pada masa sidang berikutnya.
"Kita sudah ingin sekali menyelesaikan di masa sidang berikutnya," kata Ketua Komisi I Meutya Hafid di Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut dia, kendala RUU PDP hanya terletak pada perbedaan pandangan pembentukan lembaga pengawas penggunaan data pribadi. Dia menyebut lembaga legislatif dan eksekutif sudah mencoba duduk bersama menyatukan perbedaan pandangan tersebut.
"Mudah-mudahan bisa kita tindak lanjuti segera," ungkap Ketua DPP Partai Golkar itu.
Baca:
Politik Pembiaran Pinjol Ilegal
Dia menyampaikan apa pun bentuknya, lembaga pengawas tersebut harus kuat. Lembaga ini bisa independen atau di bawah pemerintah.
"Nanti posisi letaknya di mana, kita masih bicarakan," ujar Meutya Hafid.
DPR kembali memperpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk ketiga kalinya. Keputusan itu disepakati pada Rapat Paripurna DPR 30 September 2021.
DPR dan pemerintah memiliki pandangan berbeda terkait sifat lembaga pengawas di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. DPR ingin lembaga tersebut bersifat independen, sedangkan pemerintah ngotot lembaga di bawah eksekutif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)